Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (7 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (13 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (21 jam yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (23 jam yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (23 jam yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (23 jam yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
NASIONAL 11 Februari 2026, 11:39 WIB 1,740 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Polisi Amankan Pria Pencuri Cabai Malam Hari di Sawah Jepon, Barang Bukti 16 Kg Disita

Penulis: Kabiro Blora
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polisi Amankan Pria Pencuri Cabai Malam Hari di Sawah Jepon, Barang Bukti 16 Kg Disita
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

BLORA, INFODESANEWS – Kepolisian Sektor (Polsek) Jepon, Polres Blora, berhasil menangkap seorang pria berinisial S (37) yang diduga melakukan pencurian cabai di area persawahan. Pelaku yang merupakan warga Desa Kacangan, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, diamankan pada Selasa (10/02/2026) malam.

Peristiwa bermula sekitar pukul 21.30 WIB di sawah milik seorang warga Desa Geneng, Kecamatan Jepon, D. Berawal dari laporan warga mengenai sepeda motor mencurigakan, korban kemudian menemukan pelaku tengah memetik cabai miliknya.

Meski sempat kabur ke area sawah yang gelap, pelaku meninggalkan barang bukti di lokasi kejadian (TKP). Bukti yang ditinggalkan berupa satu karung cabai seberat kurang lebih 16 kilogram, pakaian, dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria F warna putih bernomor polisi K-6527-OH.

Kapolsek Jepon, Iptu Moh. Junaidi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku berhasil diamankan di sekitar jalan depan Balai Desa Geneng tak lama setelah kejadian saat berusaha melarikan diri.

“Modus pelaku adalah mengambil cabai di sawah pada malam hari menggunakan sarana sepeda motor,” ujar Iptu Junaidi, Senin (17/02/2026).

Kapolsek mengapresiasi koordinasi cepat antara warga dan petugas yang menjadi kunci keberhasilan penangkapan. Setelah olah TKP, personel Polsek Jepon berkoordinasi dengan Resmob Polres Blora untuk melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Aksi pencurian ini menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp 740.000 bagi korban. Polisi menyita barang bukti berupa cabai hasil curian, sepeda motor, serta pakaian (kaos dan hoodie) pelaku.

Saat ini, tersangka S ditahan di Polsek Jepon untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).**Red

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora

Kabiro Blora

Kepala Biro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi