Kamis, 24 September 2026
NASIONAL 27 Juli 2026, 18:26 WIB 656 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Polisi Antar Langsung Motor Curian Ke Warung Korban Seorang Penjual Buah

Jurnalis / Kontributor: Korwil Lampung
Jumlah Tayang: 656 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polisi Antar Langsung Motor Curian Ke Warung Korban Seorang Penjual Buah
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Korwil Lampung

LAMPUNG SELATAN,INFODESANEWS-Senyum lega akhirnya kembali menghiasi wajah Indah Lestari, seorang ibu rumah tangga yang sehari-hari mengelola warung buah di Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan. Sepeda motor miliknya yang sempat dicuri berhasil ditemukan polisi dan diantarkan langsung ke tempat usahanya oleh jajaran Polsek Candipuro, Senin (27/7/2026).

Pengembalian kendaraan dilakukan oleh Kapolsek Candipuro Iptu Ali Humaeni, S.H., M.M., didampingi Kanit Reskrim. Polisi sengaja mengantarkan motor ke warung milik korban karena mengetahui Indah tidak dapat meninggalkan usahanya yang menjadi sumber penghidupan keluarga.

“Kami mengembalikan kendaraan milik Mbak Indah yang beberapa waktu lalu menjadi korban pencurian. Semoga motor ini bisa kembali dipergunakan untuk mendukung usaha dan aktivitas sehari-hari,” kata Iptu Ali Humaeni saat menyerahkan kendaraan.

Bagi Indah, motor tersebut bukan sekadar alat transportasi,Kendaraan itu menjadi penunjang utama untuk menjalankan usaha berjualan buah yang setiap hari ia kelola. Karena itu, pengembalian motor di lokasi usahanya menjadi bentuk pelayanan yang memudahkan korban tanpa harus meninggalkan pekerjaannya.

Ekspresi bahagia terpancar dari wajah Indah, ia bersyukur motornya bisa kembali dalam kondisi utuh.

“Terima kasih kepada Polsek Candipuro, khususnya Pak Kapolsek. Motor saya sudah kembali dan tidak dipungut biaya sepeser pun, semuanya gratis,” ujar Indah.

Pengembalian kendaraan menunjukan proses penanganan perkara tidak berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga memastikan hak korban dapat dipulihkan.

Kasus ini bermula dari pencurian yang terjadi di ruko buah milik Indah di Dusun Sidoluhur, Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro, pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 03.15 WIB. Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur satu unit Honda Beat tahun 2024 beserta sebuah timbangan duduk, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta.

Pada Selasa (21/7/2026) dini hari di wilayah Candipuro dua tersangka yang diamankan yakni SW alias Tukul (33), warga Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, dan KMS (43), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Polisi juga menyebut kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Khusus SW telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Candipuro.

Berdasarkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, pelaku kejahatan ini diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.***Ronald.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Korwil Lampung

Korwil Lampung

Koordinator Wilayah Lampung

Koordinator liputan investigasi, hukum, dan peristiwa daerah Lampung.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi