Kamis, 24 September 2026
KRIMINAL 10 Desember 2025, 11:23 WIB 591 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Polisi Bekuk Dua Pelaku Curas Di Kalianda

Jurnalis / Kontributor: Redaktur Lampung
Jumlah Tayang: 591 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polisi Bekuk Dua Pelaku Curas Di Kalianda
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang menimpa tiga remaja di Komplek Perkantoran Pemda Lampung Selatan. Dua pelaku berinisial RA (17) dan AP (18) ditangkap setelah merampas motor dan tiga ponsel para korban pada Sabtu (22/11/2025).

Peristiwa bermula saat korban FA (15) bersama dua temannya, OF (14) dan SM (14), dihentikan dua pelaku yang mengendarai Honda Vario 160. Pelaku meminta uang dan rokok sambil mengancam akan memukul.
“Para pelaku sempat menggeledah tubuh korban dan mengambil uang masing-masing Rp20 ribu milik OF, Rp35 ribu milik FA, dan Rp15 ribu milik SM,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono.

Tidak lama setelah itu, empat pelaku lain datang dengan motor Honda Beat hitam. Para korban dipaksa mengikuti para pelaku berkeliling hingga ke Pantai Ketang. Di lokasi tersebut, para pelaku merampas ponsel Vivo Y02 milik OF, Realme Note 60 milik SM, dan Vivo Y21 milik FA.

Korban bahkan diancam akan ditembak jika berani melawan. Setelah berputar-putar, para korban akhirnya diturunkan di dekat pintu tol Kalianda, sementara para pelaku membawa kabur motor Honda Beat BE 3783 ER milik OF.

“Untuk total kerugian yang dialami korban mencapai Rp7,67 juta dan langsung dilaporkan ke SPKT Polres Lampung Selatan,” kata Indik Rusmono.

Pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, tim Jatanras bersama Tekab 308 berhasil mengidentifikasi lokasi para pelaku dan menangkap RA dan AP tanpa perlawanan. Keduanya mengakui terlibat dalam aksi perampasan tersebut.
“Tim bergerak cepat begitu mendapatkan identitas terduga pelaku. Dua orang berhasil diamankan dan sudah mengakui perbuatannya. Kami masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi ini,ˮ ujar Indik Rusmono.

Ia menegaskan bahwa kasus curas berkelompok seperti ini tidak akan ditoleransi. “Kami minta para pelaku yang lain segera menyerahkan diri. Petugas tidak akan berhenti sampai semuanya tertangkap,ˮ tegasnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kotak HP Vivo Y02, BPKB, dan STNK motor Honda Beat BE 3783 ER. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Di sisi lain, polisi memastikan bahwa RA ternyata juga terlibat dalam kasus lain.
“Yang bersangkutan turut terlibat dalam perampasan dua ponsel di Pantai Ketang pada 6 Desember 2025, dan kasus tersebut kami tangani dalam berkas perkara terpisah di Polsek Kalianda,” jelas Indik Rusmono.(***)

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi