Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (5 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (11 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (19 jam yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (21 jam yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (21 jam yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (22 jam yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (22 jam yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
NASIONAL 29 November 2021, 21:57 WIB 593 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Wafat

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Wafat
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULAWESI SELATAN, INFODESANEWS – Aparat Kepolisian Resor Luwu Utara, Sulawesi Selatan, membekuk pelaku tindak kekerasan penganiayaan terhadap warga Dusun Rantemalino, Desa Baebunta Kecamatan Baebunta di jembatan Jalan Trans Sulawesi hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

“Pelaku AL (24) kami ringkus pada Sabtu 27 November 2021 di sekitar rumah pelaku yang sedang kumpul-kumpul dengan temannya di Dusun Baebunta Desa Baebunta Kecamatan Baebunta Luwu Utara,” sebut Kepala Polres Luwu Utara, AKBP Alfian Nurnas melalui Kasat Reskrim IPTU Putut Yuda Pratama kepada Kasubbag Humas AIPDA Hendra Setiawan Hilal pada media ini, Minggu 28 November 2021 sore.

Tim Satreskrim Polres Luwu Utara bersama personil Polsek Baebunta menyelidiki dengan meminta keterangan para saksi di lokasi kejadian.
Dan berdasarkan informasi yang diperoleh identitas para pelaku yang merupakan warga Dusun Baebunta Desa Baebunta.

Polisi membekuk pelaku penganiayaan terhadap korbannya bernama Ibnu, warga Dusun Rantemalino Desa Baebunta, Kecamatan Baebunta Luwu Utara, pada Sabtu 27 November 2021 kemarin.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dan sementara ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan kurungan penjara. (yustus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi