Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (4 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (7 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (14 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (14 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (16 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (17 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (18 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (1 hari yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (1 hari yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 hari yang lalu)
NASIONAL 14 Februari 2022, 11:25 WIB 2,024 PDF

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Judi Sabung Ayam di Toraja, Kapolres AKBP Juara Silalahi Bilang Ini

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Judi Sabung Ayam di Toraja, Kapolres AKBP Juara Silalahi Bilang Ini
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULAWESI SELATAN, INFODESANEWS – Satuan Samapta Polres Tana Toraja, (Tator) pada melakukan penangkapan judi sabung ayam di Salu Kelurahan Manggau Kecamatan Makale, Minggu 13 Februari 2022.

Hal tersebut disampaikan Kalolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP H. Syamsul Rijal pada media ini mengatakan bahwa, penangkapan judi sabung ayam tersebut berada di Kelurahan Manggau Kecamatan Makale Tana Toraja (Tator).

Penangkapan tersebut dipimpin Tim Patmor Satuan Samapta AIPDA Alpian Somalinggi.

Hasil dari penangkapan tersebutJudi Sa Tim Patmor mengamankan 3 (tiga) pelaku judi sabung ayam dan barang bukti yang diamankan berupa 4 (empat) ekor ayam aduan.

Dan saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Tana Toraja dan sudah ditangani ditangani Satuan Reskrim untuk proses hukum selanjutnya

Ancaman pidana yang menanti para pelaku ini dikatakan oleh AKP. Syamsul Rijal melanjutkan keterangannya.

” Tiga pelaku terduga judi sabung ayam, akan dikenakan pasal 303 Subs 303 bis KUHP, dengan ancaman kurungan pidana 4 (empat) tahun,” sebut AKP H.Syamsul Rijal.

Sementara Kapolres Tana Toraja, menyikapi perihal judi sabung ayam yang mulai bermunculan di berbagai tempat diwilayah Hukum Polres Tana Toraja,” ungkap AKBP Juara Silalahi angkat bicara.

” Seperti yang sudah di sampaikan sebelumnya, saya sebagai Kapolres Tana Toraja tetap komitmen pada upaya kepolisian dalam memerangi penyakit masyarakat, dan tidak ada tawar menawar bagi para pelaku judi sabung ayam yang tertangka, dan saya juga pastikan akan berujung pada peradilan,” tuturnya.

Untuk itu, saya sangat mengimbau dan sekaligus memperingatkan para pelaku-pelaku judi sabung ayam,” stop penyakit masyarakat ini, hentikan mulai dari sekarang dan pasti akan berakhir di dalam bui,” pungkasnya.(yustus)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi