Jumat, 25 September 2026
TERKINI
Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (4 jam yang lalu) Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (10 jam yang lalu) Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (18 jam yang lalu) Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (20 jam yang lalu) Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (20 jam yang lalu) Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (20 jam yang lalu) DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (21 jam yang lalu) Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
KRIMINAL 18 Agustus 2025, 00:02 WIB 897 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Polisi Tangkap Pelaku Curat Di Candipuro, Temukan Sabu Dalam Jaket Tersangka

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polisi Tangkap Pelaku Curat Di Candipuro, Temukan Sabu Dalam Jaket Tersangka
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Tim Unit Reskrim Polsek Candipuro berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah seorang warga Desa Way Gelam, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan. Seorang pelaku berinisial YS (22), warga Desa Bumi Jaya, ditangkap saat sedang minum tuak di sebuah warung di Desa Rawa Selapan, Candipuro.

Mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri,Kapolsek Candipuro AKP Farid Riyanto membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka YS diamankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil interogasi, ia mengakui terlibat pencurian bersama seorang rekannya berinisial MSA alias Black, yang saat ini masih berstatus DPO,” ujarnya,

Kasus ini berawal pada Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 02.45 WIB di rumah milik EY (27), warga Desa Way Gelam. Saat kejadian, pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela samping rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna gold tahun 2022, 1 unit handphone Redmi Note 7 warna hitam, dan 1 unit handphone Vivo Y21 warna silver. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta dan melapor ke Mapolsek Candipuro.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. YS akhirnya ditangkap saat nongkrong di warung milik warga. Saat penggeledahan, polisi menemukan 1 kotak rokok merek EXO berisi paket kecil narkotika jenis sabu di saku jaket yang dikenakan tersangka.

“Tersangka kini diamankan di Polsek Candipuro bersama barang bukti berupa sepeda motor curian dan sabu. Selain dijerat Pasal 363 jo 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ia juga akan diproses sesuai undang-undang narkotika,” tambah Ipda Andi.

Adapun ancaman hukuman untuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan adalah maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan untuk kepemilikan narkotika bisa mencapai di atas lima tahun sesuai kadar dan keterlibatannya. Polisi juga masih memburu rekan tersangka, MSA alias Black, yang ditetapkan sebagai DPO.(***Ronald)

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi