Kamis, 24 September 2026
KRIMINAL 06 Oktober 2025, 13:16 WIB 1,075 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Di Way Urang Lampung Selatan

Jurnalis / Kontributor: Redaktur Lampung
Jumlah Tayang: 1,075 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Di Way Urang Lampung Selatan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Unit Reskrim Polsek Kalianda berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, pada Kamis (2/10/2025). Pelaku berinisial SA (44) berhasil ditangkap polisi setelah dua hari melakukan aksinya.

Peristiwa bermula ketika korban berinisial T (33), warga setempat, mendapati uang miliknya sebesar Rp13,1 juta yang disimpan di lemari kamar tidur raib. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga, kemudian naik ke atap dan merusak plafon kamar tidur korban. Setelah berhasil mengambil uang, pelaku melarikan diri melalui jalur yang sama.

Mengetahui uangnya hilang, korban segera melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Kalianda. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Unit Reskrim bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan, yang langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan di lapangan.

Setelah mengantongi informasi tentang keberadaan pelaku, petugas bergerak cepat. Pada Sabtu (4/10/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Perumnas Bumi Way Urang, Kalianda tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut dan menunjukkan lokasi penyimpanan uang hasil curian.

Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi, S.H. mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan yang merespons laporan masyarakat.
“Begitu laporan kami terima, anggota langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari dua hari, pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti uang tunai hasil kejahatan,” ujar IPTU Sulyadi kepada wartawan, Senin (6/10/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai berbagai pecahan dengan total Rp13.100.000, serta sepasang sandal jepit warna biru yang digunakan pelaku saat beraksi. Pelaku kini ditahan di Polsek Kalianda untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan.
“Kami mengimbau warga agar memasang kunci ganda dan sistem keamanan tambahan di rumah masing-masing. Jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegas Sulyadi.(***Ronald)

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi