Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (10 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
INFODESA 25 Maret 2024, 19:03 WIB 1,259 PDF

Polisi Tetapkan AEA Pembunuh Briptu Singgih Abdi

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polisi Tetapkan AEA Pembunuh Briptu Singgih Abdi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG TENGAH, INFODESANEWS — Polres Lampung Tengah menetapkan AEA menjadi tersangka atas pembunuhan Briptu Singgih Abdi Hidayat. Remaja berusia 17 tahun ini dijerat dengan pasal berlapis.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan penetapan tersangka untuk AEA setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan dan dinaikkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Dalam kasus meninggalnya Briptu Singgih, Polres Lampung Tengah telah menaikkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan telah menetapkan satu tersangka yakni remaja berita AEA,” kata dia, Senin (25/3/2024).

Dia menjelaskan, untuk 3 orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan ternyata tidak terlibat dan hanya dijadikan saksi atas kasus ini.

“3 lainnya itu hanya menjadi saksi, mereka tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan ini,” ungkap Umi.

Umi melanjutkan, tersangka AEA saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Tengah, dia dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana.

“Untuk yang bersangkutan diterapkan pasal berlapis yakni Pasal 338 dan Pasal 365 KUHPidana. AEA sendiri telah ditahan di Mapolres Lampung Tengah,” tandasnya.

Sebelumnya, karyawan salah satu penginapan yang berada di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah menemukan Briptu Singgih Abdi Hidayat dalam keadaan tewas di kamar losmen pada Sabtu (23/3/2024) pagi.

Jasadnya ditemukan dibawah kolong tempat tidur dengan hanya mengenakan celana panjang jeans berwarna biru tua.

Atas penemuan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap AEA yang merupakan teman korban di hari yang sama.(ROBBY)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi