Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (2 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (5 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (12 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (12 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (14 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (15 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (16 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (1 hari yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (1 hari yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 hari yang lalu)
NASIONAL 02 Maret 2022, 04:10 WIB 1,499 PDF

Polisi Ungkap 3 Kilo Narkoba

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polisi Ungkap 3 Kilo Narkoba
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SUKABUMI,INFODESANEWS.COM – Sebanyak 3 kilogram lebih narkoba jenis Sabu, berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota, dalam proses pengungkapan kasus sepanjang bulan Februari 2022. Hal tersebut, dikatakan langsung oleh Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, S.I.K. melalui konferensi persnya, di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (01/03/2022).

“Dari hasil pengukapan kasus sepanjang bulan Februari, Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan, 12 terduga pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang, yang terdiri dari 9 kasus yang terjadi,” ungkapnya.

Lanjutnya, hal tersebut berawal dari adanya laporan warga terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar mereka. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku HR dan IK diwilayah lembursitu, dengan barang bukti yang berhasil diamankan seberat 4,5 gram.

“Dari pengembangan yang dilakukan kepada terduga pelaku yang pertama diamankan, petugas berhasil mendapatkan keterangan serta bergegas melakukan penggeledahan, hingga berhasil ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, seberat 3 Kilogram yang ditemukan dibawah kandang ayam,”ujarnya.

Masih menurut Kapolres Zainal, dari hasil pengungkapan 9 kasus kali ini, lokasi tempat kejadian perkara tersebar di 7 kecamatan yang ada di Kota Sukabumi. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 3,1 kilogram Sabu, 4.088 butir Hexymer, 369 butir Tramadol, 560 butir Dextro, 650 butir Trihex dan 6 butir Riklona.

“Adapun ke-12 orang terduga pelaku beserta barang bukti, saat ini sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Para terduga pelaku dijerat pasal berlapis, 111 ayat 1, 112 ayat 1 dan 2, 114 ayat 1 dan 2, Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup. Kemudian, pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Serta, pasal 196 dan 197 UU RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,”tandasnya.(Sapta)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi