Senin, 9 November 2026
TERKINI
• Luwes Orange Run Meriahkan HUT ke-59 Luwes Grup di Blora (16 jam yang lalu) • Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (1 hari yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (1 hari yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (2 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (2 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (2 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (2 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (2 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (2 hari yang lalu)
KRIMINAL 21 Mei 2026, 02:33 WIB 759 PDF

Polisi Ungkap Kasus Curas Di Kalianda,Motor Korban Dijual Via Facebook

Korwil Lampung
Oleh: Korwil Lampung • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polisi Ungkap Kasus Curas Di Kalianda,Motor Korban Dijual Via Facebook
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Korwil Lampung

LAMPUNG SELATAN,INFODESANEWS – Polisi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, dengan mengamankan empat orang berinisial F.R.A. (16), F.D. (19), M.G.K. (17), dan F.S. (20) yang memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku utama hingga pihak yang diduga terlibat dalam penjualan hasil kejahatan.

Kasus tersebut diungkap jajaran Polsek Kalianda setelah melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban terkait perampasan sepeda motor yang terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Dusun 7 Simpur, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda.

Peristiwa bermula ketika korban bersama enam rekannya tengah berkumpul dan berkeliling menggunakan dua sepeda motor di kawasan jalan sepi belakang SMK Negeri 2 Kalianda. Saat itu suasana di lokasi sedang ramai aktivitas anak-anak muda yang berkumpul di sekitar area tersebut.

Namun situasi berubah saat korban dan rombongannya tiba-tiba dihadang sekelompok pelaku yang datang sambil membawa senjata tajam jenis celurit. Melihat kondisi yang mengancam, korban bersama teman-temannya panik dan berusaha memutar arah untuk menyelamatkan diri.

Dalam kepanikan tersebut, sepeda motor Honda Vario 150 warna silver yang dikendarai korban terjatuh. Karena takut, korban dan rekannya memilih meninggalkan kendaraan dan berlari menyelamatkan diri.

Kesempatan itu dimanfaatkan para pelaku. Mereka membawa kabur sepeda motor milik korban beserta telepon genggam yang tertinggal. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Wakapolsek Kalianda Hadi Efendi mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui rangkaian penyelidikan dan pengembangan secara bertahap.

“Kami telah melakukan upaya penangkapan terhadap empat orang yang memiliki peran berbeda dalam perkara ini. Tiga orang diamankan di wilayah Kalianda dan satu orang lainnya diamankan di Bandar Lampung,” ujar Hadi Efendi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku motor hasil kejahatan dijual melalui media sosial Facebook dengan sistem transaksi langsung atau COD.
“Modus pelaku menghadang korban di jalan sepi sambil membawa senjata tajam. Saat korban ketakutan dan menyelamatkan diri, pelaku mengambil kendaraan lalu menjualnya melalui media sosial,” ujar Hadi.

Saat ini polisi telah mengamankan sepeda motor Honda Vario milik korban beserta dokumen kendaraan. Para pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, sementara pihak yang terlibat menguasai atau menjual barang hasil kejahatan dikenakan Pasal 591 KUHP tentang penadahan.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus tersebut.(Ronald)

Oleh: Korwil Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
Korwil Lampung
Jurnalis Terverifikasi Koordinator Wilayah Lampung

Korwil Lampung

Koordinator liputan investigasi, hukum, dan peristiwa daerah Lampung.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi