BLORA, INFODESANEWS – Kepolisian Resor (Polres) Blora berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak dan gas bumi (LPG) bersubsidi. Praktik pengoplosan gas LPG 3 kg ke dalam tabung nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg digerebek di pekarangan warga Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Selasa (14/7/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan satu tersangka berinisial P.E.S. (26), warga setempat yang berperan sebagai eksekutor penyuntikan gas. Sementara tiga orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni M (pengoplos), serta S dan G (sopir).
Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kunduran.
“Petugas mengamankan satu pelaku di TKP beserta barang bukti ratusan tabung gas, baik subsidi maupun nonsubsidi, serta alat penyuntik modifikasi. Modusnya memindahkan isi gas LPG 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg menggunakan selang regulator khusus,” ujarnya.
Dari pemeriksaan sembilan saksi dan tersangka, kegiatan ilegal ini telah berlangsung dua kali dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 14,8 juta.
Barang bukti yang disita meliputi 806 tabung LPG 3 kg berisi, 18 tabung 3 kg kosong, 148 tabung 12 kg kosong, 12 tabung 50 kg berisi, 3 tabung 50 kg kosong, puluhan selang regulator modifikasi, ratusan tutup segel, dan dua unit truk.
Tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
“Kami imbau pelaku lain yang masih buron segera menyerahkan diri,” tegas Kompol Slamet Riyanto.**Red