Kamis, 24 September 2026
NASIONAL 22 Juli 2026, 17:14 WIB 1,301 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Polres Blora Bongkar Pengoplosan Gas Subsidi, Satu Tersangka Diamankan dan Tiga DPO Diburu

Jurnalis / Kontributor: Kabiro Blora
Jumlah Tayang: 1,301 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polres Blora Bongkar Pengoplosan Gas Subsidi, Satu Tersangka Diamankan dan Tiga DPO Diburu
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

BLORA, INFODESANEWS – Kepolisian Resor (Polres) Blora berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak dan gas bumi (LPG) bersubsidi di sebuah pekarangan warga Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Praktik pengoplosan gas LPG 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg itu digerebek pada Selasa (14/7/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan satu tersangka berinisial P.E.S. (26), warga Kecamatan Kunduran, yang berperan sebagai eksekutor penyuntikan gas. Sementara itu, tiga pelaku lain masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni M (pengoplos), serta S dan G (sopir).

Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah Kunduran. “Petugas menemukan ratusan tabung gas, alat penyuntik modifikasi, serta dua unit truk yang digunakan untuk mengangkut barang bukti,” ujarnya.

Modus operandi pelaku adalah memindahkan isi LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg dan 50 kg menggunakan selang regulator khusus. Dari pemeriksaan sembilan saksi, diketahui kegiatan ini sudah berlangsung dua kali dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 14,8 juta.

Barang bukti yang disita meliputi:

· 806 tabung LPG 3 kg berisi

· 18 tabung LPG 3 kg kosong

· 148 tabung LPG 12 kg kosong

· 12 tabung LPG 50 kg berisi

· 3 tabung LPG 50 kg kosong

· Puluhan selang regulator modifikasi, ratusan tutup segel, serta dua unit truk.

Tersangka P.E.S. dijerat Pasal 55 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (perubahan atas UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

“Kami imbau tiga pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri,” tegas Kompol Slamet Riyanto. Polres Blora juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi hingga kasus ini terungkap.**Red

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora

Kabiro Blora

Kepala Biro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi