BLORA, INFODESANEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora sedang melakukan verifikasi dan penyelidikan awal terkait laporan dugaan penyalahgunaan badan hukum Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera. Koperasi ini diduga masih aktif menjalankan kegiatan penghimpunan dana masyarakat meskipun izin legalitasnya tidak lagi tercatat di Kementerian Koperasi dan UKM.
Laporan resmi dengan Nomor LP.001/BLA/X/2025 telah diregistrasikan. Dalam laporan tersebut, ketua koperasi, Unggul Slamet Kariyadi, bersama sejumlah pengurus lain, diindikasikan melakukan pelanggaran hukum berlapis. Pasal-pasal yang dikenakan antara lain Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 16 ayat (1) UU Perbankan mengenai penghimpunan dana masyarakat tanpa izin (bank gelap), Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan, serta Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2012 tentang Penyalahgunaan Koperasi untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan bukti yang dihimpun pelapor, Veri Dwi Susanto, terungkap indikasi kuat adanya mens rea atau niat jahat yang dilakukan secara sadar. Pengurus KSU Sejahtera diduga mengetahui status badan hukumnya sudah tidak sah, namun tetap melanjutkan operasional dengan menggunakan dokumen palsu dan struktur organisasi yang tidak diakui. Praktik ini diduga menguntungkan pihak pengurus secara pribadi sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian finansial bagi masyarakat yang menjadi anggota.
Sebagai bagian dari investigasi, pihak kepolisian juga memeriksa keabsahan izin usaha serta aktivitas simpan pinjam yang dilakukan koperasi tersebut. Saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kasatreskrim Polres Blora, Zainul Arifin, menegaskan bahwa proses masih berlangsung.
“Masih proses berjalan, kita nunggu hasilnya penyelidikan dan klarifikasinya kita kabari, mas,” ungkap Zainul Arifin, menanggapi konfirmasi terkait legalitas dan operasi KSU Sejahtera.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Blora masih melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti yang diserahkan, termasuk dokumen keanggotaan dan kartu nama yang dicetak secara masif meski dasar hukum operasional koperasi tersebut dipertanyakan. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan teliti sebelum bergabung dengan koperasi yang mengatasnamakan kesejahteraan bersama, namun tidak dapat menunjukkan legalitas yang jelas dan operasional yang transparan sesuai ketentuan hukum.**Red