BLORA, INFODESANEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus dugaan pengangkutan minyak mentah ilegal yang berhasil digagalkan. Minyak mentah tersebut diduga diambil dari wilayah Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik telah memeriksa keterangan tiga orang, yaitu sopir truk tangki, pemilik kendaraan, dan seorang yang mengaku sebagai pemilik minyak mentah. Proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.
Kapala Satreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, membenarkan hal tersebut. Proses penyelidikan masih berjalan.
“Belum ada penetapan tersangka karena kami masih mengumpulkan keterangan dan bukti tambahan, termasuk dari saksi ahli,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).
Dalam aksinya, petugas berhasil mengamankan satu unit truk tangki berkapasitas 8.000 liter bernomor polisi K 8534 JN. Truk tersebut diduga kuat mengangkut minyak mentah tanpa dilengkapi dokumen resmi yang sah.
AKP Arifin juga tidak menampik adanya aktivitas pengambilan minyak dari sumur-sumur tua tidak produktif di daerah tersebut. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah proses penyelidikan dinyatakan selesai dan seluruh unsur pidana terpenuhi.
“Semua masih kami dalami. Jika dari hasil penyelidikan ditemukan unsur pidana, maka akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kronologisnya, penggerebekan bermula dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan pengangkutan minyak di Desa Gandu pada Senin malam (27/10/2025). Saat ini, truk tangki beserta muatannya telah diamankan di Polres Blora untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.**Red