Kamis, 24 September 2026
KRIMINAL 05 Juli 2024, 08:02 WIB 1,001 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Polres Luwu Utara, Bongkar Kasus Pencabulan Penganiayaan dan Narkoba

Jurnalis / Kontributor: Kabiro Luwu
Jumlah Tayang: 1,001 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polres Luwu Utara, Bongkar Kasus Pencabulan Penganiayaan dan Narkoba
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Luwu

SUL-SEL, INFODESANEWS – Polda Sulawesi Selatan Polres Luwu Utara, Kepolisian Resor Luwu Utara membongkar perkara dugaan tindak pidana pencabulan, penganiayaan serta paparan narkoba selama enam bulan terakhir bertempat di Loby depan ruangan Satreskrim Polres Luwu Utara, baru-baru ini.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Muh Althof Zainuddin mewakili Kapolres Luwu Utara di dampingi Kasat Narkoba AKP Muh Jayadi dan Kasi Humas Polres Luwu Utara IPTU Gustan.

Kasat Reskrim menjelaskan, dugaan tindak pidana pencabulan dan tindak pidana pengeroyokan sopir mobil tersebut di Desa Buangin Kecamatan Sabbang Selatan Kabupaten Luwu Utara Sulaw3si Selatan dan berhasil meringkus P (47) atas dugaan pencabulan dan persetubuhan serta penganiayaan terhadap AYR dan dirawat di Rumah Sakit Andi Djemma Masamba.

Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara sudah meringkus empat terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang sopir di Dusun Tarue, Desa Buangin Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara.

” Keempat pelaku tersebut yakni, inisial AYR, BS, CW serta DS sudah berada di Mapolres Luwu Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut, Dan akan dikenakan pasal-pasal terkait tindak kekerasan dan penganiayaan yang dilakukannya,” jelas Althof.

Untuk pencabulan serta persetubuhan anak dibawah umur terhadap pelaku P (47) seorang honorer di Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Utara akan dijerat dengan sangkaan pasal yang tidak main-main alias diancam hukuman berat yakni, Pasal 76e Jo. Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman (minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara),

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan adil serta memastikan pelaku hukuman yang setimpal.

” Masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kriminal dan narkoba dilingkungan masing-masing dan menekankan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban,”Pungkas Kasat Reskrim Polres Luwu Utara.** Beny/Yustus.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Luwu

Kabiro Luwu

Kepala Biro Luwu

Koordinator liputan daerah Sulawesi Selatan, Luwu Raya, dan sekitarnya.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi