Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (3 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (6 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (9 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (10 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (10 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (10 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (11 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
INFODESA 24 April 2018, 17:15 WIB 1,870 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Polsek Jati Polres Blora Sita 71 Botol Miras Jenis Arak Jawa

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polsek Jati Polres Blora Sita 71 Botol Miras Jenis Arak Jawa
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Blora, Infodesanews.com – Berdasarkan Informasi masyarakat seorang laki-laki bernama Mursito (58), Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Blora terpaksa berurusan dengan kepolisian karena kedapatan membawa dua karung besar berisi minuman keras (miras) di motornya. Dan Informasinya miras jenis arak jawa yang akan menjual barangnya di warung dan kios.

Kapolsek Jati Polres Blora AKP Joko Priyono, S.H mengatakan, kegiatan cipta kondisi peredaran Miras ini untuk mengantisipasi aksi kejahatan menjelang bulan Puasa dan Pilkada Jateng tahun 2018 yang tinggal 2 bulan lagi. Selain itu untuk mencegah adanya korban akibat miras oplosan yang sedang marak di berbagai wilayah.

“Ketika kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman miras yang akan melintas di Kecamatan Jati. Kemudian Unit Reskrim Polsek Jati langsung melakukan penghadangan dan mengamankan sepeda motor yang diduga membawa puluhan botol Miras,” ujar AKP Joko Priyono. Senin, (23/04/18).

Dua karung berisi miras itu dibawa oleh Mursito yang mengaku akan mengirimkan barang haram tersebut dari wilayah Kec. Jati ke wilayah Kec. Cepu. Ia ditangkap karena polisi curiga dengan dua karung besar yang dibawanya menggunakan motor. Setelah dicek ternyata ada 71 botol miras jenis arak jawa.

“Jadi modusnya dibawa pakai karung besar untuk mengelabui petugas,” tandasnya.

Kapolsek menambahkan, setelah ditangkap, Mursito selanjutnya dibawa ke Mapolsek Jati untuk dimintai keterangan, sedangkan miras yang dibawanya disita polisi.

“Kami akan tindak tegas jika ada yang menjualnya,” pungkas Kapolsek Jati.

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi