LAMPUNG SELATAN, INFODEAANEWS – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sidomulyo berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga, Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 15.00 wib.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua di antara pelaku dijerat dengan pasal berbeda, yakni Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Empat orang pelaku, masing-masing SR (25) warga Banjarsuri, PT (20) warga Desa Banjarsuri, S (45) warga Desa Sidowaluyo dan JN (27) warga Sidomakmur Kecamatan Way Panji.
Kapolsek Sidomulyo, IPTU Sugianto mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan kehilangan sepeda motor dari warga di wilayah Kecamatan Sidomulyo. Berbekal hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, tim Tekab 308 Presisi Polsek Sidomulyo akhirnya berhasil membekuk para pelaku di dua lokasi berbeda.
“Dari hasil pemeriksaan, dua pelaku merupakan eksekutor di lapangan, sedangkan dua lainnya berperan sebagai penadah hasil curian,” ujar IPTU Agus, Rabu (15/10/2025).
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit, hasil curian, Polisi juga menyita ponsel dan dokumen berupa STNK dan BPKB yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa dua pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sementara dua penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tambahnya.
Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sidomulyo untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)