Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (11 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (14 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (17 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (18 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (18 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (18 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (19 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (2 hari yang lalu)
INFODESA 15 Oktober 2025, 19:41 WIB 2,322 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Polsek Sidomulyo Ringkus 4 Pelaku Curanmor, Dua Dikenakan Pasal 480 dan 363 KUHP

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polsek Sidomulyo Ringkus 4 Pelaku Curanmor, Dua Dikenakan Pasal 480 dan 363 KUHP
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODEAANEWS – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sidomulyo berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga, Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 15.00 wib.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua di antara pelaku dijerat dengan pasal berbeda, yakni Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Empat orang pelaku, masing-masing SR (25) warga Banjarsuri, PT (20) warga Desa Banjarsuri, S (45) warga Desa Sidowaluyo dan JN (27) warga Sidomakmur Kecamatan Way Panji.

Kapolsek Sidomulyo, IPTU Sugianto mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan kehilangan sepeda motor dari warga di wilayah Kecamatan Sidomulyo. Berbekal hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, tim Tekab 308 Presisi Polsek Sidomulyo akhirnya berhasil membekuk para pelaku di dua lokasi berbeda.

“Dari hasil pemeriksaan, dua pelaku merupakan eksekutor di lapangan, sedangkan dua lainnya berperan sebagai penadah hasil curian,” ujar IPTU Agus, Rabu (15/10/2025).

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit, hasil curian, Polisi juga menyita ponsel dan dokumen berupa STNK dan BPKB yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa dua pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sementara dua penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tambahnya.

Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sidomulyo untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi