Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (12 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (15 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (18 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (19 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (19 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (19 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (20 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (2 hari yang lalu)
INFODESA 17 Juni 2021, 10:55 WIB 2,224 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Polsek Tambora : 22 Orang Terjaring Operasi Yustisi

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polsek Tambora : 22 Orang Terjaring Operasi Yustisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

JAKARTA,Infodesanews.com – Sebanyak 22 orang terjaring dalam operasi yustisi yang digelar oleh Kepolisian Polsek Tambora di pertigaan Jl Rusun Angke Tambora Jakarta Barat pada Rabu (15/6/2021).

Dari 22 pelanggar 20 orang diantaranya dijatuhkan sanksi sosial dengan menyapu jalanan. Sementara 2 orang lagi lebih memilih membayar denda administrasi dengan total Rp. 200 ribu.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi menjelaskan, bahwa kegiatan operasi ini dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Dari para pelanggar yang terjaring, kami dapatkan tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak dalam berkendaraan. Langkah penindakan yang kami lakukan agar wilayah Tambora bebas dari penyebaran virus Covid 19,” ujar Kompol moh faruk rozi saat dikonfirmasi awak media, Kamis, (17/6/2021).

Selain penindakan, kata Akhyar para pelanggar dihimbau untuk disiplin mamatuhi Protokol Kesehatan.

Maka dengan demikian, untuk pendisiplinan juga diutarakan kepada seluruh masyarakat Tambora dengan mengedukasi Tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak).

Tak lupa, Kami memerintahkan personel untuk melakukan operasi di sejumlah wilayah hukum Polsek Tambora khususnya.

Operasi tersebut kemudian diperkuat oleh personel sebanyak 23 anggota terdiri dari TNI, Polri, SatpolPP, Damkar, Dishub.

Disana, personel melakukan pendisiplinan dengan cara yang sopan. Selain itu, seluruh masyarakat diimbau untuk bekerjasama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah,”Pungkasnya.(@shari)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi