Jumat, 25 September 2026
TERKINI
Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (4 jam yang lalu) Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (11 jam yang lalu) Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (18 jam yang lalu) Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (20 jam yang lalu) Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (20 jam yang lalu) Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (21 jam yang lalu) DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (21 jam yang lalu) Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
NASIONAL 21 Februari 2026, 18:49 WIB 2,628 kali dibaca ~4 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Proyek Pengecoran Jalan di Desa Palon Terhambat Aksi Warga, Pelaksana Proyek Akan Laporkan ke Polisi

Penulis: Kabiro Blora
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Proyek Pengecoran Jalan di Desa Palon Terhambat Aksi Warga, Pelaksana Proyek Akan Laporkan ke Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

BLORA, INFODESANEWS – Proyek pengecoran jalan di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, mengalami hambatan setelah seorang warga melakukan aksi penghadangan usai shalat Jumat (20/2/2026). Insiden tersebut menyebabkan keterlambatan proses penuangan beton untuk pengerjaan lantai kerja di lokasi proyek.

Pelaksana proyek, Hermawan Susilo, menyatakan akan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Ia menjelaskan bahwa aksi sepihak dari oknum warga sangat mengganggu kelancaran pekerjaan yang sedang berlangsung.

“Kejadiannya kemarin siang, saya sendiri awalnya tidak tahu. Tiba-tiba ada seseorang datang dan marah-marah di depan kendaraan mixer, sehingga proses penuangan beton menjadi terlambat,” ujar Hermawan saat ditemui di lokasi, Sabtu (21/2/2026).

Hermawan menegaskan bahwa seluruh prosedur pelaksanaan proyek sudah sesuai regulasi. Menurutnya, rambu-rambu lalu lintas dan petunjuk jalur alternatif telah terpasang di kedua ujung ruas jalan yang sedang dikerjakan. Material yang digunakan pun sesuai spesifikasi yang ditentukan.

“Ini baru pengerjaan lantai kerja dengan ketebalan 5 cm. Nanti akan dilanjut dengan cor atas setebal 25 cm. Panjang ruas yang dikerjakan total 502 meter. Semua sudah sesuai prosedur,” jelas Hermawan.

Lebih lanjut, Hermawan menuturkan bahwa ini bukan pertama kalinya proyek tersebut mendapat hambatan. Sebelumnya, upaya penghadangan juga sempat terjadi, namun mediasi tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Ia berharap dengan adanya laporan resmi ini, kejadian serupa tidak terulang.

“Kami sudah merasa sesuai prosedur dan regulasi. Kalau seperti ini terus, kami khawatir dengan mutu beton dan kelancaran proyek secara keseluruhan. Hari ini kami laporkan kejadian kemarin, terutama terkait perusakan dan penghadangan yang menghambat dropping material dari pihak kami,” tambahnya.

Sementara itu, warga yang melakukan penghadangan, AG, memberikan klarifikasi terkait aksinya. Ia membantah berniat merusak atau menghambat pekerjaan, melainkan hanya meminta transparansi pelaksanaan proyek yang menggunakan dana publik.

“Saya selaku warga negara Indonesia maupun warga Desa Palon, saya tidak melarang orang bekerja dan tidak melarang orang cari nafkah. Maksud saya, ini kan dananya dari negara, dari uang masyarakat, dari pajak. Saya minta ketransparanan sesuai regulasi. Kalau regulasi sudah jelas, monggo dikerjakan,” papar AG.

Mengenai tuduhan perusakan, AG membantahnya. Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya mempertanyakan prosedur saat hendak melintasi jalan yang baru dicor. Ia juga meminta pihak proyek untuk menghadirkan Kepala Desa yang disebut telah memberikan izin.

“Kalau ada orang ngomong saya merusak, saya tidak merasa. Saya tanya waktu itu, dia tidak bisa menunjukkan jawabannya. Saya tanya soal izin, mereka bilang sudah izin sama Pak Lurah. Ya saya suruh datangkan Pak Lurah,” ungkapnya.

Terkait alasannya melintasi jalan yang masih basah, AG mengaku hendak menjemput Kepala Desa. Ia menegaskan tidak ada unsur kesengajaan untuk merusak.

“Rumah saya kan di sebelah barat, saya mau ke rumah Pak Kades. Daripada ambil jalan lain lebih jauh, ya lewat situ. Tidak ada unsur kesengajaan, real tidak ada,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Desa Palon, Sudarsono, menyampaikan permohonan maaf atas ulah warganya yang dinilai merugikan dan mengganggu jalannya pembangunan di desanya. Ia mendukung penuh kelanjutan proyek tersebut.

“Saya sebagai pemangku desa memohon maaf sebesar-besarnya atas ulah warga saya yang kemarin membuat kegaduhan dan bisa merugikan negara. Harapan kami, proyek tetap dilanjutkan,” ujar Sudarsono.

Ia juga mempersilakan aparat penegak hukum untuk menindak tegas jika perbuatan tersebut telah mengarah pada tindak pidana.

“Kalau memang sudah mengarah ke kriminal, silakan ditindak lanjuti. Kami juga akan membuat laporan jika terus mengganggu pekerjaan di desa kami,” tegasnya.

Menanggapi motif pelaku, Sudarsono mengaku tidak mengetahui secara pasti. Namun, saat ditemui, pelaku sempat mempertanyakan izin tertulis dari Dinas Perhubungan, meskipun menurut informasi dari pelaksana dan instansi terkait, untuk pekerjaan di jalan desa tidak memerlukan izin tersebut.

Sementara itu, Kapolsek Jepon, Iptu Moh. Junaidi, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya mendatangi lokasi kejadian pada Jumat siang berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya penghadangan.

“Polsek Jepon mendatangi lokasi karena adanya laporan informasi dari masyarakat bahwa ada penghadangan truk pengecor proyek jalan di Desa Palon. Saat kami tiba, masih ada tiga truk molen yang tidak bisa menuang material,” jelas Junaidi.

Beruntung, setelah dilakukan negosiasi bersama jajaran Polres, ketiga truk tersebut akhirnya bisa melanjutkan pekerjaan. Hingga saat ini, pihaknya mengaku belum menerima laporan resmi secara tertulis terkait kejadian tersebut, namun proses hukum dapat berlanjut setelah laporan resmi diterima di Polres.**Red

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora

Kabiro Blora

Kepala Biro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi