Kamis, 24 September 2026
TERKINI
Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (3 jam yang lalu) Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (10 jam yang lalu) Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (17 jam yang lalu) Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (19 jam yang lalu) Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (19 jam yang lalu) Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (20 jam yang lalu) DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (20 jam yang lalu) Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
NASIONAL 06 September 2024, 06:57 WIB 584 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

PT Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta Serahkan Santunan Kepada Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Koja, Jakarta Utara

Penulis: Kabiro Jakarta
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

PT Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta Serahkan Santunan Kepada Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Koja, Jakarta Utara
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Jakarta

JAKARTA, INFODESANEWS – PT Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Rabu, 4 September 2024. Insiden tersebut terjadi di Jalan Plumpang Semper, dekat SPBU 34-14207, Wilayah Koja, Jakarta Utara, dan melibatkan beberapa kendaraan, termasuk Truk Tangki B-9976-BEK serta sejumlah kendaraan roda dua dan kendaraan lainnya.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta, Radito Risangadi, menyerahkan santunan tersebut secara langsung kepada ahli waris korban. Radito menjelaskan bahwa santunan ini diberikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Ia menegaskan bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

“Petugas kami, bersama dengan mitra dari Kepolisian, langsung mendatangi lokasi kejadian (TKP) untuk melakukan pendataan. Saat ini, petugas kami juga sedang berada di RSUD Koja, Jakarta Utara, untuk mendata dan memastikan bahwa korban luka-luka mendapatkan jaminan perawatan yang diperlukan,” ujar Radito.

Selain itu, koordinasi telah dilakukan antara Petugas KPJR Jakarta Utara dengan Unit Laka Polres Jakarta Utara untuk memastikan kelancaran proses penyelidikan lebih lanjut.

PT Jasa Raharja terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan optimal kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.**Myd/Red.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Jakarta

Kabiro Jakarta

Kepala Biro DKI Jakarta & Nasional

Liputan pusat pemerintahan, kementerian, parlemen DPR RI, dan isu nasional.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi