Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (5 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (7 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (9 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (9 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (12 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (14 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (14 jam yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (14 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (17 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (21 jam yang lalu)
NASIONAL 16 Agustus 2020, 16:45 WIB 1,640 PDF

RA Diciduk Polisi Saat Asyik Gunakan Sabu Dikebun Durian

Admin Utama
Oleh: admin • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

RA Diciduk Polisi Saat Asyik Gunakan Sabu Dikebun Durian
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Saat asyik menikmati barang haram jenis sabu RA (27) warga desa Bandar Dalam Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung, di ringkus Team Unit Reskrim Polsek Sidomulyo. Sabtu (16 /8 /2020)

Berdasarkan informasi yang di dapat Infodesanews.com, RA dibekuk polisi saat asyik menggunakan barang haram jenis sabu-sabu di sebuah gubuk di area kebun Durian milik warga.
“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan masyaraka yang melihat pelaku berada di salah satu gubuk di perkebunan Durian dan gerak geriknya mencurigakan.”kata Kapolsek Sidomulyo, Iptu Hengky Darmawan.

Dijelaskan setelah mendapat laporan kami bersama anggota langsung menuju lokasi untuk menindaklanjuti, sesampainya di lokasi kami mendapati tersangka berada di salah satu gubuk, anggota langsung membekuk tersangka yang diduga sedang mengunakan barang haram tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka anggota pun menemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok jenis LA warna hitam yang didalamnya terdapat 1 buah pipa kaca/pirek bekas pakai narkoba jenis sabu dan 3 buah gelas minuman mineral merek grand serta 1 buah korek api gas warna hijau barang bukti tersebut di akui oleh tersangka.”paparnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek setempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.”pungkas Dermawan (Sg/sumber humaspolres Lamsel)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi