Senin, 9 November 2026
TERKINI
• Luwes Orange Run Meriahkan HUT ke-59 Luwes Grup di Blora (17 jam yang lalu) • Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (1 hari yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (1 hari yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (2 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (2 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (2 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (2 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (2 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (2 hari yang lalu)
NASIONAL 14 Juli 2026, 13:21 WIB 2,409 PDF

RJ Terjadi di Persidangan, Terdakwa dan Pelapor Sepakat Berdamai

Kabiro Blora
Oleh: Kabiro Blora • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

RJ Terjadi di Persidangan, Terdakwa dan Pelapor Sepakat Berdamai
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

BLORA, INFODESANEWS – Sidang perkara yang melibatkan terdakwa lansia memasuki tahap persidangan di pengadilan lanjutan. Dalam proses persidangan yang berlangsung, terungkap adanya upaya Restoratif Justice (RJ) antara pihak pelapur dan terdakwa.

Meskipun terdapat kesepakatan perdamaian, pihak pengadilan menegaskan bahwa proses persidangan tetap berjalan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.

Juru Bicara Pengadilan NegeriBlora, Firdaus Azizi menjelaskan bahwa Restoratif Justice tidak menghalangi jalannya persidangan.

“RJ itu untuk mengurangkan, mungkin ada kemaafan dari hakim atau nanti kita bergantung majelis yang memutuskan. Untuk acaranya, RJ tetap berjalan,” ujarnya, di Pengadilan Negeri Blora, Selasa (14/7/2026).

Ia menambahkan bahwa saat ini proses persidangan akan dilanjutkan dengan proses pembuktian dan tuntutan dari para jaksa penuntut umum.

Mengenai adanya uang damai dalam kesepakatan RJ, Firdaus menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan terkait hal tersebut.

“Tidak, tidak ada kesepakatan di pakatan kami ya. Ketika tuntutan nanti tetap ada, misalnya ini tidak menutup kemungkinan tuntutan itu nanti pidana dan lain sebagainya,” jelasnya.

Firdaus menyampaikan bahwa berdasarkan hukum acara pidana, tercapainya penyelesaian secara restoratif justice mewajibkan hakim untuk menjatuhkan pidana yang paling ringan.

“Pidana yang paling ringan itu ada beberapa poin: yang pertama pidana benda, yang kedua pidana kerja sosial, yang ketiga pidana pengawasan, atau mungkin terakhir pidana berupa kemampuan hakim,” paparnya.

Ia menekankan bahwa meskipun ada penekanan pada RJ yang mengharuskan adanya pengakuan dari terdakwa dan pemaafan dari korban, pihaknya tidak bisa mendahului putusan yang akan dijatuhkan oleh pengadilan.

“Terhadap RJ ini, kan tetap ada pembuktian pokok perkara. Kita uji nih apakah nanti jaksa bisa membuktikan dakwaannya ataupun sebaliknya,” tambahnya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum terdakwa, Lanova Chandra dari Agung Handi Sejahtera, menyampaikan apresiasinya atas terjadinya perdamaian dalam perkara ini.

“Alhamdulillah telah terjadi perdamaian seperti itu. Lanjutan dari tanggal 9 Juli di Kejaksaan, Alhamdulillah hari ini diresmikan oleh Majelis Hakim yang namanya Restoratif Justice,” ujarnya.

Namun demikian, pihaknya tetap menghormati proses persidangan yang masih berlanjut.

“Karena ini memang sudah lanjut di persidangan, kita harus menunggu. Ada beberapa kali sidang lagi baru nanti putusan. Kita harapkan nanti putusannya sesuai dengan yang kita inginkan, Mbah Jimah dan Mbah Pandi dapat bebas dari segala tuntutan,” harapnya.

Tim hukum juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, termasuk pengadilan, kejaksaan, pihak pelapor (Mbak Febi dan Ibu Sulasi), serta rekan-rekan media dan masyarakat Blora yang telah mendukung tercapainya perdamaian antara kedua belah pihak.

“Harapan kami tentunya ke depan, Mbak Jimah, Mbah Pandi, dan pelapor, Mbak Febi dan Ibu Sulasi, dapat menjalani kehidupan bertetangga dengan baik, rukun, dan tidak ada masalah di kemudian hari,” pungkasnya.

Proses persidangan akan dilanjutkan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dengan putusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang memeriksa perkara ini.**Red

Oleh: Kabiro Blora

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora
Jurnalis Terverifikasi Kepala Biro Blora

Kabiro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi