Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (7 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (13 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (21 jam yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (23 jam yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (23 jam yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (23 jam yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
PENDIDIKAN 02 Februari 2018, 19:26 WIB 2,011 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Sat Lantas Polres Blora Tindak Tegas Pengguna Sirine Dan Rotator Yang Bukan Peruntukannya

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Sat Lantas Polres Blora Tindak Tegas Pengguna Sirine Dan Rotator Yang Bukan Peruntukannya
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Blora, Infodesanews.com – Dengan Berdasar pada UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP 44/1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi.  Serta Pasal 59 ayat 5 UU 22/2009 dimana disebutkan, lampu isyarat warna biru dan sirene hanya digunakan mobil kepolisian. Sat Lantas Polres Blora Tindak Tegas Pengguna Sirine Dan Rotator Yang Bukan Peruntukannya.

Bagi pengguna sirene dan rotator yang tidak sesuai peruntukan, jelas melanggar dan membahayakan. Karena itu, polisi Sat Lantas Polres Blora menindak tegas. Itu dilakukan oleh Satlantas Polres Blora karena telah melakukan sosialisasi di berbagai tempat dan event, baik Club Sepeda Motor maupun Club Mobil.

”Awalnya kami melakukan sosialisasi dan melakukan imbauan. Setelah itu, dilakukan pelepasan paksa. Jika ada yang melanggar akan dilakukan penilangan,” terang Kasatlantas Polres Blora AKP Febriyani Aer, S.I.K, M.H. Kamis (01/02/18).

Pihaknya mengklaim setelah melakukan sosialisasi masih ada yang menggunakan lampu rotator dan sirine yang bukan peruntukannya. Juga sudah berupaya tindakan tegas melepas lampu rotator kendaraan roda empat (R4).

”Kalau kembali melanggar, kami tilang. Karena kami intens sosialisasi,” imbuhnya.

Terbaru, pihaknya melakukan sosialisasi kepada orang tua ketika membawa anak-anak agar memakai helm. Sebab, kesadaran orang tua terhadap anak-anak rendah dalam penggunaan helm. ”Mereka berpatokan bahwa anak-anaknya masih kecil. Ini hal yang sangat kami khawatirkan. Orang tuanya memakai helm, sedangkan anak-anaknya dibiarkan,” ujarnya.

”Kalau seperti itu, orang tua terlindungi, sedangkan anaknya ada pada posisi bahaya,” imbuh AKP Febby. ”Jika terjadi kecelakaan, pasti si anak terlempar,” paparnya.

Kasat Lantas berjanji, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi baik di pendidikan maupun dilingkungan masyarakat. Karena dilapangan masih banyak temuan pelanggaran terutama oleh pelajar.

Perlu di ketahui Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan mobil jenazah. Sementara lampu isyarat warna kuning dan sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, mobil derek serta angkutan barang khusus.( Iksan/Ar)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #PENDIDIKAN #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi