Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (3 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (4 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (4 jam yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (5 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (7 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (11 jam yang lalu) • Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (21 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (21 jam yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (1 hari yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (2 hari yang lalu)
INFODESA 11 September 2023, 13:02 WIB 1,344 PDF

Satresnarkoba Polres Blora Amankan Seorang Pria Diduga Pengedar Narkoba

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Satresnarkoba Polres Blora Amankan Seorang Pria Diduga Pengedar Narkoba
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

BLORA, INFODESANEWS – Polda Jateng – Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (62) warga kecamatan Randublatung Kabupaten Blora yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu sabu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasatresnarkoba Polres Blora AKP Edi Santosa, SH, MH, Senin, (11/09/2023) di Mapolres Blora.

Kasatresnarkoba menyampaikan bahwa AL ditangkap petugas pada hari Jumat, (25/08/2023) di kawasan Jalan Ronggolawe kelurahan Wulung Kecamatan Randublatung.

Dan saat ini juga, Satresnarkoba masih memburu seseorang yang diduga sebagai pemasok obat terlarang tersebut.

“Saat ini masih dalam pengejaran anggota kami di lapangan, karena kami sudah mengantongi nama pemasok barang, harapan kami ya, pelaku menyerahkan diri namun akan tetap kami lakukan pengejaran sehingga perkara dan asal-usul barang akan lebih jelas.” Kata AKP Edi.

Dari Kejadian tersebut, Polres Blora mengamankan 1 Paket Sabu dengan berat 0,08 gram dari AS dan 1 Paket lagi denganb erat 0,38 gram dari LG yang saat ini masih dalam pengejaran.

Barang bukti yang diamankan adalah 1 buah Sepeda Motor sebagai sarana, dan sepasang sepatu.

“Kita terapkan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, kemudian Pasal 114 dan 112, dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara paling lama 20 tahun Penjara.” Imbuh AKP Edi.

Kepada warga masyarakat AKP Edi berpesan bahwa bahaya Narkoba ini bukan tanggungjawab aparat saja, namun menjadi tanggung jawab bersama, seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Blora, untuk sama-sama menjauhi Narkoba, mengamankan keluarga masing-masing supaya terhindar dari bahaya Narkoba.

“Kemudian yang sering kami sampaikan juga kepada para pelaku yang masih coba-coba bermain di Blora, tolong SEGERA BERHENTI. sebelum ketemu dengan kami, pasti akan kami tindak tegas, siapapun tidak pandang bulu, ini sebagai warning kami, supaya di Kabupaten Blora ini betul-betul terbebas dari ancaman peredaran Narkoba, ” Pungkas Kasatresnarkoba.

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi