Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (8 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (15 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (22 jam yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
NASIONAL 03 Desember 2019, 06:09 WIB 2,680 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Sepasang Kekasih Diciduk Polisi di Cakkarudu’, Asyik Pesta Shabu

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Sepasang Kekasih Diciduk Polisi di Cakkarudu’, Asyik Pesta Shabu
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

LUWU UTARA,  INFODESANEWS – Asyik pesta shabu-shabu, sepasang kekasih yakni M Arifuddin alias Ari (28), dan Haruna Istiani alias Runa (34) keduanya warga Kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara(Lutra), Sulawesi-Selatan(Sulsel), Sabtu(30/11) malam.

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Aswan pada media ini, Senin(2/12) mengatakan dari penggerebekan/pencidukan itu, petugas mengamankan barang bukti dari kedua tangan sejoli itu berupa shabu-shabu seberat 0,12 gram(satu bungkus plastik bening), satu buah pirex, satu buah gunting, satu alat isap(bong), dua buah telepin genggam(hp) dan uang tunai Rp.250.000,-

“Keduanya kami amankan saat sedang pesta Narkoba di rumah makan Cakkarudu’ Desa Minanga Tallu Kecamatan Sukamaju Luwu Utara.

Sementara itu Kanit Narkoba Aiptu Darwis mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat adanya sepadang sejoli(kekasih) sedang pesta shabu-shabu.
Sekadar diketahui bahwa informasi warga warung makan itu biasanya tempat transaksi barsng haram.

Sesuai laporan yang masuk, sambung Aiptu Darwis langsung ditindaklanjuti dengan memantau sekitar lokasi rumah makan. Setelah anggota memastikan kalau di tempat itu ada pesta narkoba, unit yang di lapangan langsung melakukan penggerebekan.

“Sepasang kekasih(sejoli), kami amankan beserta barang buktinya,
Sekedar info, sepasang kekasih tersangka ini, akan dijerat dengan pasal 112 juncto 127, UURI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, ancaman kurungan 4 tahun sampai 15 tahun. “Kasus ini juga masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringannya,” pungkas Aiptu Darwis Kanit II Satres Narkoba.

Sepasang sejoli ini sudah ada di Polres Luwu Utara untuk mempertanggungjawabkan dan dimintai keterangan untuk pengembangan.(yustus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi