Kamis, 24 September 2026
NASIONAL 21 Juli 2026, 18:43 WIB 1,420 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Lansia Ditunda, JPU Belum Siap

Jurnalis / Kontributor: Kabiro Blora
Jumlah Tayang: 1,420 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Lansia Ditunda, JPU Belum Siap
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

BLORA, INFODESANEWS – Sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa pasangan suami istri lanjut usia, Pandi (75) dan Sujimah (70), Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali digelar di Pengadilan Negeri Blora, Selasa (21/7/2026).

Namun, Jaksa Penuntut Umum menyatakan belum siap membacakan tuntutannya dan meminta penundaan selama sepekan.

“Kami belum siap Yang Mulia, masih menunggu arahan dari pimpinan. Minggu depan siap,” ujar jaksa dalam persidangan.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum terdakwa dari LBH Gerindra Pusat, William Srihatno Putro, meminta agar jadwal sidang digeser ke Rabu (29/7/2026) mendatang. Majelis hakim pun mengabulkan permohonan tersebut dan menunda sidang hingga Rabu pekan depan dengan agenda tetap pembacaan tuntutan.

Usai sidang, William mengaku tidak mempermasalahkan ketidaksiapan jaksa. Ia berharap tuntutan nantinya mencerminkan rasa keadilan terbaik bagi kedua terdakwa yang usianya sudah renta.

“Seharusnya hari ini tuntutan sudah siap. Harapannya minggu depan tuntutan dari kejaksaan itu memiliki rasa keadilan yang terbaik untuk para terdakwa,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus ini telah mencapai kesepakatan damai melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) antara pihak pelapor dan terdakwa. Kesepakatan itu terungkap dalam persidangan pada Selasa (14/7/2026) lalu.

Sementara itu, Bicara PN Blora, Firdaus Azizi, menjelaskan bahwa Restorative Justice tidak menghentikan proses persidangan, melainkan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

“RJ itu untuk mengurangkan. Nanti bergantung majelis yang memutuskan. Acara persidangan tetap berjalan,” jelasnya.

Firdaus menambahkan, berdasarkan hukum acara pidana, tercapainya penyelesaian secara restoratif justice mewajibkan hakim untuk menjatuhkan pidana yang paling ringan, seperti pidana benda, kerja sosial, pidana pengawasan, atau pidana berupa kemampuan hakim.

Meski ada penekanan pada RJ yang mengharuskan pengakuan dari terdakwa dan pemaafan dari korban, pihak pengadilan menegaskan tidak dapat mendahului putusan yang akan dijatuhkan majelis hakim. Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan akan digelar pada Rabu (29/7/2026).**Red

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora

Kabiro Blora

Kepala Biro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi