BLORA, INFODESANEWS – Sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa pasangan suami istri lanjut usia, Pandi (75) dan Sujimah (70), Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali digelar di Pengadilan Negeri Blora, Selasa (21/7/2026).
Namun, Jaksa Penuntut Umum menyatakan belum siap membacakan tuntutannya dan meminta penundaan selama sepekan.
“Kami belum siap Yang Mulia, masih menunggu arahan dari pimpinan. Minggu depan siap,” ujar jaksa dalam persidangan.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum terdakwa dari LBH Gerindra Pusat, William Srihatno Putro, meminta agar jadwal sidang digeser ke Rabu (29/7/2026) mendatang. Majelis hakim pun mengabulkan permohonan tersebut dan menunda sidang hingga Rabu pekan depan dengan agenda tetap pembacaan tuntutan.
Usai sidang, William mengaku tidak mempermasalahkan ketidaksiapan jaksa. Ia berharap tuntutan nantinya mencerminkan rasa keadilan terbaik bagi kedua terdakwa yang usianya sudah renta.
“Seharusnya hari ini tuntutan sudah siap. Harapannya minggu depan tuntutan dari kejaksaan itu memiliki rasa keadilan yang terbaik untuk para terdakwa,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus ini telah mencapai kesepakatan damai melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) antara pihak pelapor dan terdakwa. Kesepakatan itu terungkap dalam persidangan pada Selasa (14/7/2026) lalu.
Sementara itu, Bicara PN Blora, Firdaus Azizi, menjelaskan bahwa Restorative Justice tidak menghentikan proses persidangan, melainkan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
“RJ itu untuk mengurangkan. Nanti bergantung majelis yang memutuskan. Acara persidangan tetap berjalan,” jelasnya.
Firdaus menambahkan, berdasarkan hukum acara pidana, tercapainya penyelesaian secara restoratif justice mewajibkan hakim untuk menjatuhkan pidana yang paling ringan, seperti pidana benda, kerja sosial, pidana pengawasan, atau pidana berupa kemampuan hakim.
Meski ada penekanan pada RJ yang mengharuskan pengakuan dari terdakwa dan pemaafan dari korban, pihak pengadilan menegaskan tidak dapat mendahului putusan yang akan dijatuhkan majelis hakim. Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan akan digelar pada Rabu (29/7/2026).**Red