Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (6 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (12 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (20 jam yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (22 jam yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (22 jam yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (22 jam yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (23 jam yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
KRIMINAL 11 Agustus 2025, 18:32 WIB 1,934 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Tekab 308 Polsek Jati Agung Tangkap DPO Pencurian Kabel Listrik

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Tekab 308 Polsek Jati Agung Tangkap DPO Pencurian Kabel Listrik
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung berhasil menangkap DPO kasus pencurian dengan pemberatan kabel listrik bernama Arta Dimas Pratama alias Alex (23), warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

Pelaku ditangkap di persembunyiannya di Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Kapolsek Jati Agung AKP Rudi Prawira membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku ADP alias Alex adalah buronan kami sejak Desember 2024 dalam kasus pencurian kabel listrik senilai Rp34 juta. Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengamankannya tanpa perlawanan di Tulang Bawang Barat,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).

Kasus ini bermula pada Kamis (19/12/2024) pukul 01.48 WIB di rumah korban Heriyanto, di Dusun Karang Turi, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung.

Pelaku melompati pagar sisi barat, lalu masuk ke gudang dan memotong kabel listrik jenis NYY 150 mm merek Extrana sepanjang 200 meter.

Aksi pelaku terpantau sebagian oleh CCTV, namun dua kamera tiba-tiba mati. Saat korban mengecek, ia melihat pelaku tengah beraksi. Kepala dusun dan ketua RT dipanggil, lalu berteriak “maling”, membuat pelaku kabur ke arah barat. Dari hasil pengecekan, pelaku membawa kabur sekitar 10 meter kabel, sementara 190 meter lainnya ditemukan sudah terpotong dan dimasukkan dalam tiga karung.
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp34 juta. Laporan kemudian dibuat ke Polsek Jati Agung untuk penyelidikan.

Pada Sabtu (9/8/2025) pukul 00.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Jati Agung dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yeyendera melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kecamatan Lambu Kibang, Tulang Bawang Barat, tempat pelaku bersembunyi.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Ia juga menyebut beraksi bersama Jumadi bin Wagilan, yang perkaranya telah lebih dulu P21.

Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut, di antaranya: Kabel listrik merek Extrana jenis NYY 150 mm sepanjang 7 meter, 2 karung warna putih, 1 gunting kabel besar,1 tas ransel hitam merek Polo, 1 unit kamera CCTV merek Ajhua, Beberapa pakaian dan penutup muka yang digunakan pelaku

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk kemungkinan pelaku terlibat dalam tindak pidana serupa di wilayah lain,” tegas Kapolsek.(***Ronald)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi