Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (2 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (2 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (4 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (4 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (5 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (12 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (12 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (12 jam yang lalu) • Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (20 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (22 jam yang lalu)
NASIONAL 18 Juni 2022, 19:20 WIB 2,009 PDF

Terungkap Adanya Kesalahan Ketik Berkas Kontrak

Kabiro Blora
Oleh: Kabiro Blora • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Terungkap Adanya Kesalahan Ketik Berkas Kontrak
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

BLORA, INFODESANEWS – Wakil Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora mengakui ada kesalahan ketik soal berkas perjanjian jasa angkutan hasil hutan kayu tahun 2022 antara Perum Perhutani KPH Blora dengan PT. Utama Lestari Barokah. Dimana, masih tercantum nama KPH Kendal di dalamnya. Belum sempat diganti.

“Kemarin mungkin kesalahan ketik. Memang kita akui sebuah kesalahan. Memang itu kita biasanya format dari Divre di distribusikan ke KPH masing-masing. Mungkin itu dari KPH Kendal dan belum dikoreksi,” jelas Arif Silvi, Waka ADM KPH Blora.

Terkait kontrak yang belum diperpanjang hingga Kamis, (16/6/2022), Waka ADM KPH Blora membantah hal tersebut. Menurutnya, saat ini perpanjangan tersebut masih dalam proses.

“Tapi kita ada komitmen dan setuju satu sama lain untuk meneruskan kontrak,” tegasnya.

Dia menambahkan, berkas kontrak yang diberikan kepada media merupakan kontrak lama yang belum diperbaharui. Tetapi saat ini sudah di perbaharui.

“Jadi memang pak Widi yang membidangi bidang produksi. Tapi pembuatan kontrak dipegang pak Kasi. Karena Ada pembagian tugas. Untuk dokumen kontrak sendiri sebagai pegangan teman-teman,” imbuhnya.

Pihaknya juga akan konfirmasi ulang soal belum dibuatnya kontrak perpanjangan hingga kemarin. Sebab informasi yang sampai kepadanya, kontrak masih dalam pembuatan dan penandatangan. Karena terkendala covid baru komitmen secara lesan.

Arif menambahkan, target tebang tahun ini sekitar 2 ribuan kubik. Sekarang sudah mencapai 40 persennya. “Untuk nilai kontrak, nanti sesuai kubikasi yang dihasilkan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, berkas perjanjian jasa angkutan hasil hutan kayu tahun 2022 antara Perum Perhutani KPH Blora dengan PT. Utama Lestari Barokah ternyata hasil copy paste KPH Kendal. Terbukti, berkas yang totalnya 5 lembar tersebut masih tercantum nama KPH Kendal di dalamnya. Belum sempat diganti.

Tepatnya, pasal 5 tentang pembayaran biaya angkut dan muat bongkar. Dimana dalam angka 3 dinyatakan, pembayaran biaya angkut dan biaya muat bongkar sebagaimana tercantum pada ayat (1) dibayarkan secara periodik melalui CMS (Cash Management System) oleh Bendahara Umum KPH Kendal.

Pegawai KPH Blora Widi mengaku, dulu filenya memang dari KPH Kendal. Sebab Blora tidak ada file.

“Saya minta dari KPH kendal. Mungkin belum tak ganti. Belum saya edit. Belum saya rubah,” terangnya.

Dia menambahkan, untuk pembayaran dilakukan oleh KPH Blora sendiri.

“Yang bayar ya KPH Blora, bukan KPH Kendal,” jelasnya.

Selain itu, Widi juga mengakui bahwa surat perjanjian jasa angkutan hasil hutan kayu tahun 2022 antara Perum Perhutani KPH Blora dengan PT. Utama Lestari Barokah telah habis masa berlakunya. Berlaku selama Triwulan. Sejak 11 Januari hingga 30 Maret 2022. Namun hingga Kamis, (16/6/2022) belum juga diperpanjang. Sementara pekerjaan di lapangan terus jalan. ***Red/Sbk

Oleh: Kabiro Blora

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora
Jurnalis Terverifikasi Kepala Biro Blora

Kabiro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi