Kamis, 24 September 2026
KRIMINAL 05 Februari 2024, 09:37 WIB 926 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Tiga Remaja Dibekuk Polisi, Begini Permasalahannya

Jurnalis / Kontributor: admin
Jumlah Tayang: 926 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Tiga Remaja Dibekuk Polisi, Begini Permasalahannya
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PATI, INFODESANEWS – Unit Reskrim Polsek Kayen bersama dengan unit Opsnal Satreskrim Polresta Pati berhasil mengamankan tiga remaja berinisial SH (19), SY (19) dan seorang remaja berusia 16 th tersangka pembacokan terhadap IB (18) dan FF (14) di Jalan persawahan penghubung antara Desa Pesagi dengan Desa Rogomulyo, Kayen Pati, pada hari Rabu (31/01/2024) pada pukul 20.50 WIB.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Kayen AKP Imam Basuki mengatakan, kejadian tersebut berawal saat Kedua Korban sedang nongkrong di pinggir jalan persawahan penghubung antara Desa Pesagi dengan Desa Rogomulyo, tiba-tiba dari arah barat datang sepeda motor warna hitam yang dikendarai 3 orang tersangka lalu berhenti menghampiri Kedua Korban sambil bertanya.

“Setelah itu Ketiga tersangka mengeluarkan senjata tajam dan membacok korban, ada warga setempat yang kebetulan melintas di TKP selanjutnya menolong korban dengan membawa Kedua Korban ke IGD RSUD Kayen untuk mendapatkan perawatan,” kata Kapolsek Kayen dihadapan awak media.

AKP Imam Basuki menuturkan, setelah mendapatkan laporan Unit Reskrim Polsek Kayen berkoordinasi dengan unit Opsnal Satreskrim Polresta Pati melakukan penyelidikan, pada hari Jumat (02/02/2024) sekitar pukul 00.05 WIB ketiga tersangka berhasil ditangkap di Desa Sinom Widodo Kecamatan Tambakromo, Pati.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya dua buah celurit, yang sebelumnya dipergunakan tersangka untuk melakukan pembacokan kemudian ketiga tersangka diamankan ke Polsek Kayen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 perlindungan anak junto pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP.

“Motif tersangka melakukan pembacokan karena korban dianggap melakukan pelecehan terhadap saudara perempuannya yang masih berstatus pelajar SMA kemudian mengajak pelaku lain melakukan aksinya,” tegas AKP Imam Basuki.(red) 

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi