Kamis, 24 September 2026
KRIMINAL 17 Juni 2025, 11:14 WIB 1,023 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Tiga Tersangka Narkotika Diamankan Polisi Dikuburan Cina

Jurnalis / Kontributor: Redaktur Lampung
Jumlah Tayang: 1,023 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Tiga Tersangka Narkotika Diamankan Polisi Dikuburan Cina
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Anggota Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu yang melibatkan tiga tersangka, Jumat (13/6/2025) malam, di TPU (Kuburan Cina) Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolsek Katibung, AKP Rudi S, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa TPU tersebut sering digunakan untuk transaksi narkotika.

“Kami langsung melakukan patroli dan pemeriksaan terhadap sejumlah remaja yang ada di lokasi. Salah satu dari mereka mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditemukan,” jelasnya.

Petugas Polsek Katibung mendapati tiga orang remaja duduk di gazebo TPU. Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan timbangan kecil yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika serta sebuah klip plastik bening yang berisi sabu di sekitar area gazebo.

Salah satu pelaku, AW (30), mengaku membeli narkotika tersebut dari temannya di belakang tambal ban Desa Babatan dengan harga Rp 3.000.000.

Polisi kemudian mengamankan tiga tersangka, yakni, serta barang bukti berupa sabu, timbangan kecil, dan beberapa unit handphone. Keempat pelaku diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Para tersangka dalam kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh Polsek Katibung antara lain AW (30) dan AMM (22) berasal dari Desa Way Urang, Kecamatan Kalianda, serta YF (25) warga Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan atau Pasal 114 serta Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.

“Kami harap peran serta masyarakat melaporkan jika ada kejadian atau situasi yang mencurigakan, di Call Center 110 atau WhatsApp Kapolres Lampung Selatan di nomor ‪+62 811-7970-2025” tutup Kapolsek AKP Rudi.(***Ronald)

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi