Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (3 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (5 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (5 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (5 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (6 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (20 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu)
INFODESA 14 Desember 2017, 16:57 WIB 2,514 kali dibaca ~3 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Tilang Pajak Mati, Peradi Semarang Siap Gugat Polisi

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Tilang Pajak Mati, Peradi Semarang Siap Gugat Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Semarang, Infodesanews.com – Bagi para pengendara kendaraan bermotor yang ditilang pihak kepolisian saat ada rajia hanya karena telat bayar pajak STNK (surat tanda nomor kendaraan), tampaknya bisa bernafas lega, pasalnya bantuan hukum bakal diberikan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang secara gratis. Bahkan masyarakat juga diminta mengadu ke Peradi apabila mengalami penindakan hukum yang keliru.

“Kalau ada masyarakat ditilang polisi karena telat bayar pajak, silahkan bawa bukti ke Peradi, nanti akan kami gugat polisi, berupa gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan,”kata Ketua Peradi Semarang, Theodorus Yosep Parera menanggapi peryataan Kasatlantas Polrestabes Semarang di media masa, Rabu (12/12/2017).

Pihaknya juga meminta masyarakat yang berkendara jangan bersedia tanda tangan apabila ditilang karena telat bayar pajak STNK. Kecuali apabila pihak kepolisian yang menilang bersedia menulis keterangan dalam slip tilangnya, menyebutkan ditilang karena belum bayar pajak.

Terkait masalah penilangan karena telat pajak tersebut, Yosep mengaku organisasinya telah berkirim surat ke Kapolrestabes Semarang, dengan nomorP77/DPC.PERADISMG/XII/2017, untuk melakukan audiensi. Ia mengatakan apabila surat audiensi tersebut tidak ditanggapi dalam waktu dua minggu, maka, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

“Gugatan itu merupakan representasi keluhan masyarakat yang selama ini terjadi. Kami, Peradi hadir supaya kedudukan masyarakat dapat setara dengan negara,”tandasnya.

Pihaknya merasa perlu berdiskusi dengan pihak kepolisian mengenai penegakkan hukum tilang yang diduga tidak sesuai dengan Pasal 288 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Menurutnya, pandangan Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi  yang menerapkan Pasal 70 dalam UU Lalu lintas tidak tepat. Ia menyatakan, pandangan tersebut jelas keliru dan salah mengartikan, karena dianggap tidak membayar pajak STNK sama dengan tidak membawa STNK.

“Oleh karena itu, kami ingin mengajak pihak kepolisian untuk berdiskusi lebih jauh mengenai hal itu. Supaya tidak keliru lagi nanti pada saatnya,” ungkapnya.

Sama halnya dengan pandangan pakar hukum pidana, Bernard L. Tanya yang menyatakan, asas hukum yang patut dipandang ialah, Expressio unius, exclusio alterius. Maksudnya adalah, sebuah hal yang spesifik, jangan diartikan secara melebar.

Bernard mengatakan, kepolisian tidak bisa mengimplementasikan Pasal 70 pada STNK yang telat pajaknya. Ia mengatakan, di dalam Pasal 288 sudah mengungkap jelas bahwa pasal tersebut mengacu pada pasal 106. Dia mencontohkan, ruang toilet khusus perempuan tidak bisa diartikan juga dapat digunakan oleh orang lain selain perempuan.

“Asas itu yang harus kita pegang. Kalau melenceng, pemahamannya akan keliru,” sebutnya.

Nominator hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menilai, STNK kendaraan bermotor berbeda dengan pajak kepada negara. Bernard mengatakan, STNK berdiri terpisah dan validasinya selama lima tahun. Sehingga, berbeda antara STNK dan pajak kendaraan bermotor.

“Jadi apabila telat bayar pajak, bukan dipidana melainkan sanksi administrasi sesuai ketentuan pajak,”ungkapnya.

Sebelumnya, Humas PN Semarang Semarang M. Sainal menyebutkan, apabila memiliki STNK bermotor yang mati pajaknya, kemudian saat ada razia aparat kepolisian langsung ditilang dipastikan masih bisa menempuh upaya keberatan sebelum proses sidang diputus di pengadilan.

“Mekanisme ajukan keberatan bisa langsung di ajukan sebelum sidang dimulai. Kalau ndak ajukan keberatan pengadilan ndak tahu, bisa disampaikan sebelum majelis hakim mengetuk palu sidang,”kata M. Sainal .

Nantinya, lanjut Sainal, majelis hakim bisa bertanya apakah keberatan berdasar atau tidak, sehingga semua bisa dipertimbangkan.

“Jadi hakim tahu alasan keberatan mengapa, kemudian orang yang ditilang bisa membuktikan, yang jelas tidak tertutup ruang ajukan keberatan di pengadilan,” tandasnya.

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi