Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (38 menit yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (3 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (4 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (4 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (4 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (5 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (19 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu)
NASIONAL 31 Januari 2020, 12:54 WIB 1,777 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lutra Ringkus Bandar Shabu

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lutra Ringkus Bandar Shabu
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LUTRA(SULSEL), INFODESANEWS – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Luwu Utara(Lutra), Sulawesi-Selatan(Sulsel) kembali meringkus seorang bandar narkotika jenis shabu, di wilayah Desa Pattimang Kecamatan Malangke, pada pukul 19.15 Wita kemarin.

“Tersangka ditangkap atas petunjuk kurirnya yakni Ully yang sebelumnya diciduk, lalu bandar narkoba diciduk aparat Kepolisian ini adalah Sal Khan(20) warga Desa Pattimang Kecamatan Malangke Kabupaten Lutra,” tutur Aiptu Darwis pada media ini, Jumat(31/1/2020).

Bersama pelaku bandar narkoba jenis shabu ditemukan dalam saku jelananya barang bukti enam bungkus paket plastik yang sudah dikemas dan siap edar didalam kaleng kecil berbentuk kotak.

“Pengungkapan kasus ini berawal, saat itu tim opsnal Satresnarkoba Polres Lutra melakukan penyamaran untuk bertransaksi terhadap kurir narkoba jenis shabu yakni Ully(20), dengan waktu singkat anggota berhasil menangkap bandar shabu Sal Khan(20),” ujar Kasatnarkoba Polres Lutra, Iptu Ferasmus Rande.

Pada saat yang tepat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Bandar Shabu dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lutra guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Lutra AKBP Agung Danargito melalui Kasat Narkoba Iptu Ferasmus Rande saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku bandar narkoba ini, bahwa tersangka Sal Khan dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lutra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sekadar diketahui bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.(yustus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi