BLORA, INFODESANEWS – Tim Resmob Satreskrim Polres Blora berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor (Curanmor). Dua orang terduga pelaku, yang ternyata bersaudara kandung, berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 48 jam sejak laporan polisi diterima.
Kasus ini berawal dari laporan Sdr. Joko Susanto (25) pada 6 November 2025. Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernopol K-6478-BE. Motor tersebut dicuri pada Rabu malam, 5 November 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, saat korban sedang berada di dalam Klinik Sdri. Lisetyoati di Desa Jagong, Kecamatan Kunduran. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 16.000.000.
Dengan investigasi cepat, Tim Resmob yang dipimpin IPDA Iwan Nugroho melacak dan mengamankan kedua pelaku pada Jumat, 7 November 2025.
Pelaku pertama, Sdr. STM (31), yang diduga berperan sebagai eksekutor pencurian, diamankan di Kelurahan Tegalgunung, Blora. Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke adik kandungnya, Sdr. JP (20), yang diduga bertugas sebagai pengawas, dan berhasil diamankan di Desa Tambahrejo, Tunjungan. Barang bukti utama, yaitu sepeda motor milik korban, berhasil disita.
Melalui Kasat Reskrim AKP Zaenul Arifin, S.H., M.H., Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja cepat tim.
“Kedua terduga pelaku beraksi dengan modus mengambil kesempatan saat korban lengah. Mereka telah dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” jelas AKP Zaenul Arifin.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti, termasuk kendaraan, BPKB, dan STNK, telah diamankan di Mapolres Blora untuk proses penyidikan lebih lanjut.**Red