Kamis, 24 September 2026
KRIMINAL 28 September 2025, 17:24 WIB 2,316 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Tipu Dan Gelapkan Mobil”Warga Bandar Lampung Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jati Agung

Jurnalis / Kontributor: Redaktur Lampung
Jumlah Tayang: 2,316 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Tipu Dan Gelapkan Mobil”Warga Bandar Lampung Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jati Agung
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN,INFODESANEWS-Unit Reskrim Polsek Jati Agung berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (40),warga Labuhan Ratu,Kota Bandar Lampung,atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan mobil milik seorang warga Jati Agung.

Kapolsek Jati Agung Iptu Rudy Prawira menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban RI (49),seorang wiraswasta warga Perumahan Permata Asri, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung. Peristiwa terjadi pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, saat pelaku datang untuk meminjam mobil Daihatsu Sigra BE 1867 YL dengan alasan akan digunakan bekerja di PT Telkom.

“Pelaku menjanjikan imbalan Rp250 ribu per hari. Korban percaya lalu menyerahkan mobilnya setelah sebelumnya bertemu di Jalan Untung Suropati. Namun setelah membawa mobil, pelaku hanya memberikan uang Rp1,25 juta dan setelah itu tidak lagi memberi bayaran serta sulit dihubungi,”ujar Rudy,Jumat (26/9/2025).

Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta. Ia kemudian melapor ke Polsek Jati Agung. Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Yeyendera, segera melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di kawasan Jl. Untung Suropati,Labuhan Ratu, Bandar Lampung.“Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan penipuan atau penggelapan mobil tersebut,” tambah Rudy.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver metalik tahun 2019, nomor polisi BE 1867 YL, nomor rangka MHKS6GJ3JKJ026528, nomor mesin 3NRH406867, atas nama F.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Jati Agung dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Kapolsek Jati Agung juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi atau perjanjian peminjaman barang, terutama kendaraan. “Pastikan ada perjanjian tertulis dan bukti yang sah. Jangan mudah percaya dengan iming-iming keuntungan yang tidak jelas agar terhindar dari tindak pidana serupa,” tegas Rudy.(***Ronald)

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi