Kamis, 24 September 2026
KRIMINAL 16 Oktober 2025, 23:26 WIB 2,184 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

TRCPPA INDONESIA Mendesak Polres Lampung Utara Polda Lampung Tangkap Oknum Guru Cabul Di MAN 1 Kotabumi

Jurnalis / Kontributor: Redaktur Lampung
Jumlah Tayang: 2,184 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

TRCPPA INDONESIA Mendesak Polres Lampung Utara Polda Lampung Tangkap Oknum Guru Cabul Di MAN 1 Kotabumi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG UTARA, INFODESANEWS — Kasus kekerasan seksual terhadap anak di sekolah kembali mencoreng dunia pendidikan Indonesia. Seorang siswi berusia 16 tahun berinisial NA, diduga menjadi korban kekerasan seksual di MAN 1 Kotabumi, Lampung Utara oleh seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial SDC, yang juga merupakan tenaga pendidik aktif di sekolah tersebut.

Peristiwa ini mencuat pada Rabu, 15 Oktober 2025, setelah korban merasa ditipu dan ditelantarkan oleh pelaku. Berdasarkan pengakuan korban, SDC awalnya melakukan pelecehan disertai bujuk rayu dan tipu daya hingga akhirnya menikahi NA secara sah. Namun, hanya berselang satu bulan kemudian, korban digugat cerai tanpa alasan yang jelas.

“Dia sebelumnya melakukan pelecehan terhadap saya, kemudian menikahi saya dengan tipu daya. Setelah itu saya digugat cerai tanpa alasan. Saya ingin keadilan,” ujar NA di hadapan wartawan.

Menanggapi kasus ini, Muhammad Gufron, Wakil Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia, segera berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung, Polres Lampung Utara, dan Unit PPA untuk mempercepat proses hukum terhadap terduga pelaku. Ia juga mendesak Kemenag Lampung Utara meninjau ulang status kepegawaian pelaku dan segera menonaktifkannya agar tidak terjadi kasus serupa di lingkungan sekolah.

Menurut Gufron, kekerasan seksual di institusi pendidikan tidak bisa ditoleransi karena sekolah seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak. Ia menegaskan bahwa kasus ini merupakan delik biasa, sehingga dapat diproses tanpa menunggu laporan resmi dari korban, sesuai dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

TRCPPA juga mendorong UPTD PPA Provinsi dan Kabupaten Lampung Utara untuk segera melakukan asesmen psikologis dan memberikan pendampingan hukum kepada korban.

“Kami ingin memastikan korban tidak menanggung trauma sendirian. Anak-anak berhak mendapat perlindungan dan pemulihan menyeluruh,” tegas Gufron.

Atas perbuatan pelaku, SDC dapat dijerat dengan Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Sementara pihak yang mengetahui namun membiarkan peristiwa ini dapat dijerat Pasal 76C dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara. Karena pelaku adalah tenaga pendidik, hukuman dapat diperberat sepertiga.

Gufron mengingatkan agar seleksi dan pengawasan guru di sekolah diperketat serta dilakukan tes kejiwaan berkala. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya kekerasan terhadap perempuan atau anak, melalui lembaga resmi atau langsung ke TRCPPA Indonesia.**Sg

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi