SAMPIT, INFODESANEWS — Sejumlah warga Desa Hantipan, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, yang tergabung dalam Perwakilan Masyarakat Desa Hantipan, resmi melayangkan laporan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Kepala Desa Hantipan. Tembusan laporan tersebut juga disampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Kotim.
Langkah ini ditempuh warga sebagai bentuk keprihatinan atas kebijakan kepala desa yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 dan 29, serta Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 jo. 66 Tahun 2017 tentang mekanisme pemberhentian kepala desa.
Tokoh pemuda Desa Hantipan, M. Sabri, menjelaskan bahwa laporan warga berisi sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain minimnya transparansi pengelolaan APBDes, pembelian bahan pembangunan tanpa prosedur Tim Pengelola Kegiatan (TPK), pengangkatan serta pergantian TPK secara sepihak, dan pengabaian hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik.
“Kami berharap BPD dan instansi terkait menindaklanjuti laporan ini melalui pemeriksaan khusus terhadap tata kelola pemerintahan desa,” ujar Sabri, Senin (24/11/2025).
Perwakilan warga, termasuk Yono dan sejumlah tokoh lainnya, turut menyampaikan tembusan surat laporan ke DPMD dan Inspektorat pada Kamis (27/11/2025). Mereka mendesak agar dilakukan pemeriksaan investigatif dan, bila terbukti ada pelanggaran, pemberhentian sementara Kepala Desa Hantipan sesuai regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Yunan Nasution, A.MH, selaku pendamping masyarakat, menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan agar penyelenggaraan pemerintahan desa kembali sesuai aturan.
“Kami hanya ingin pemerintahan desa berjalan transparan dan berpihak pada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah menerima tanggapan positif dari Dinas PMD melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelembagaan, Marslan Bernando Umar, yang merencanakan pertemuan dengan seluruh unsur masyarakat Hantipan pada 2 Desember 2025.
Dihubungi terpisah, Ketua BPD Hantipan, Musliana, membenarkan adanya permohonan warga terkait rekomendasi pemberhentian sementara kepala desa.
“Kami menunggu tindak lanjut dari kecamatan, DPMD, dan Inspektorat, sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku,” pungkas saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (27/11/2025).**Am/Red.