Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (6 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (12 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (20 jam yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (22 jam yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (22 jam yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (22 jam yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (23 jam yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
NASIONAL 19 November 2021, 14:21 WIB 1,648 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Warga Pemiilik Shabu, Ditangkap Personil Polsek Malangke Barat

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Warga Pemiilik Shabu, Ditangkap Personil Polsek Malangke Barat
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULAWESI SELATAN, INFODESANEWS – Personil Polsek Malangke Barat Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan berhasil meringkus pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu, di rumah Mama Sanreang pada Rabu 17 November 2021 di Dusun Lawani Desa Waetuo Kecamatan Malangke Barat dekira pukul 22.50 Wita.

Hal tersebut disampaikan IPTU Abdul Latif, SE kepada media ini via whatsapp, Kamis 18 Novembef 2021 malam.

IPTU Abd Latif menjelaskan bahwa, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Sumarni alias Mama Sareang di Dusun Lawani Desa Waetuo sering ada pesta shabu.

“Dengan informasi masyarakat ini, kami bersama personil melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial CTK alias SNT, warga Desa Polejiwa Kecamatan Malangke Barat, serta melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya,” sebut Kapolsek.

Didapati shabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening, 11 bungkus plastik/shacet, (satu) buah bon, piers, hp merk vivo, satu lembar buku tabungan Bank BRI, 8 korek gas, 1 buah pinset, 2 bush sendok terbuat dari pipet, 1 buah gunting kecil, 15 buah klik plastik kecil dan 1 buah silet, serta uang tunai Rp 325.000,-

“Dari hasil interogasi di Mapolsek Malangke Barat, pelaku CTK mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya,” jelas Kapolsek Malangke Barat.

Dan pelaku sudah dijemput Satuan Reskrim Polres Luwu Utara, untuk prngembangan selanjutnya.

Sekadar diketahui, atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 UU No 35 Th. 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(yustus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi