Saya sebagai ibu kandung dari SN sangat berharap kepada pihak Kepolisian agar segera mungkin menangkap pelaku agar pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatanya yang mengakibatkanya anak saya meninggal dunia.Tutup Lisnawati.
Dalam kejadian yang menimpa ibu serta anak bayi dalam kandungan itu tertuang dalam bukti laporan polisi nomor.LP/B/65/III/2025/Spkt/Polres Lampung Tengah Polda Lampung tertanggal 15 Maret 2025 pada pukul 14.2 Wib,dengan laporan tindakan aborsi undang undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 346 dan atau 348 ayat 2 KUHP,yang terjadi di sebuah kontrakan di kelurahan setia bakti kecamatan Seputih Banyak kabupaten Lampung Tengah dengan terlapor di duga berinisial S yang tak lain pacar korban sendiri.
Melinda salah satu teman kerja korban saat dimintai keterangan dirumah duka mengatakan,”saat saya mendatangi kontrakan SN saya mendapati SN mengigil badanya dan tak lama dari itu SN pun pingsan tak sadarkan diri kemudian saya bersama teman teman saya membawa SN ke kelinik panca lalu pihak klinik merujuk korban ke rumah sakit YMC.
Sesampainya dirumah sakit YMC SN lalu dioperasi ternyata di dalam perut SN ada bayi dengan usia kandungan 7 bulan yang sudah meninggal dunia,lalu dilakukan operasi untuk mengangkat bayinya,dan pada hari Minggu (16/3/2025) tepatnya pada jam setengah 2 malam SN pun turut meninggal dunia.Tutup Melinda.(***Ronald)