Partai Politik Republik diterima Berkasnya KPUD di Akhir Masa Perpanjangan Pendaftaran Parpol

INFODESA121 Dilihat

Lampung Selatan, Infodesanews.com – Sebanyak 17 partai politik di nyatakan sah dan diterima pihak Komisi Pemelihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan sebagai calon peserta pemilu tahun 2019 mendatang

Berdasarkan data yang di himpun Infodesanews.com dari 27 partai politik yang mendaftarkan di pusat hanya 17 partai politik yang di nyatakan sah mendaftarkan dan verifikasi di KPU Kabupaten Lampung Selatan.

Adapun dari 17 partai politik yang sudah mendaftar di komisi Pemelihan Umum KPU Lampung Selatan yakni partai, PERINDO, PSI, PDIP, NASDEM, GERINDRA, GOLKAR, PAN, PKS, DEMOKRAT, PPP, PKB, GARUDA, BERKARYA, HANURA,PBB,PIKA dan partai REPUBLIK yang paling ahir menyerahkan berkas ke KPU pada pukul 22.10 WIB selasa malam yang dipimpin langsung oleh ketua DPC S.Piko.Andrian.

Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan Abdul Hafid mengatakan bahwa pada hari selasa adalah batas waktu akhir untuk penyerahan berkas yang menjadi persaratan partai politik itupun telah di lakukan perpanjangan batas waktu pendaftaran dan Verifikasi, yang seharusnya pada hari senin (16/10/2017).

Hal ini kami lakukan berdasarkan surat edaran KPU Nomor.5,5/PL.01.1-SD/KPU/1/2017 tentang perpanjangan waktu pendaftaran partai politik peserta pemilu 2019.

Sedangkan waktu penutupan untuk pendaftaran partai politik untuk dilakukan Verifikasi yang menjadi calon pemilu hingga selasa malam (17/10/2017) pukul 24.00 WIB ungkapnya.

Sementara itu ketua DPC partai politik Republik S. Piko Adrian mengucapkan terimakasih Kepada pihak KPU Lampung Selatan yang telah menerima berkas dan persaratan partainya dan di nyatakan sah untuk ikut di Pemilihan 2019 mendatang, meski partai kami yang paling ahir menyerahkan berkas.”ujar Piko. (SG)

Berita Terkait

Baca Juga