Pengedar Sabu Seberat 30,16 Gram Diringkus Satresnarkoba Pamekasan

PERISTIWA175 Dilihat

PAMEKASAN, INFODESANEWS – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Pamekasan Madura Jawa Timur meringkus Enam pengedar narkotika jenis sabu di empat kecamatan yang berbeda dengan barang bukti seberat 30,16 gram sabu, seperangkat alat isan dan ponsel milik para tersangka Jum’at 20/12/2019

Keenam pelaku tersebut, diantaranya Baidowi (42) warga Sampang, dengan barang bukti yang diamankan seberat 15,51 gram sabu. Nurhalim (36) dan Nurholis (25) keduanya warga Kabupaten Sampang, dengan barang bukti yang diamankan 7,47 gram sabu, Sukirman (44) warga Desa Teja Barat, Pamekasan, dengan barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka 6 gram sabu, Taufiq Hidayat (26) warga Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, diamankan dengan barang bukti 0,26 gram sabu dan Rofiq (22) warga Dabuan Kecamatan Tlanakan, diamankan dengan barang bukti 0,59 gram sabu

Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari mengatakan, mereka kedapatan tertangkap saat ingin membawa barang berupa sabu yang akan dijual kepada pembeli dalam bentuk poket kecil.

Saat dilakukan penangkapan, dari keenam tersangka itu ada yang ditangkap di dalam rumah dan di jalan raya.

“Kami amankan 6 orang pengedar dengan Barang Bukti keseluruhan 30,16 gram sabu. Untuk razia kami mengamankan BB pisau dan clurit,”tuturnya

Pelaku penyalah gunaan narkotika yang diamanakn dalam rangka operasi aman semeru 2019 selama tujuh hari, mulai sejak tanggal 14 hingga 20 Desember 2019.

“Kaitannya dengan hasil operasi aman nusa atau cipta kondisi sebelum operasi lilin, kita melaksanakan dengan peningkatan aman semeru 2019, dengan tersangak Yang kita amankan pengedar penyalah gunaan narkotika jeni sabu beserta barang buktinya,” ungkap AKBP. Djoko Lestari, Kapolres Pamekasan saat Konferensi Pers.

Sementara itu, AKBP Bambang Hermanto selaku Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan, menuturkan, dari hasil operasi kali ini, pihaknya menangkap enam pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu dari dua tempat berbeda.

“Pelaku satu di tangkap di Desa Dasuk dan di Kabupaten Sampang, dengan barang bukti narkotika jenis sabu yang kita amankan dengan total keseluruhan seberat 30,16 gram sabu,” tuturnya.

Untuk diketahui bahwa keenam tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 junto 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara hingga seumur hidup

Laporan : Chalik Ibn As

Berita Terkait

Baca Juga