Perlukan Payung Hukum Kuat, Pengisian Perangkat Desa di Kabupatan Blora Diundur

INFODESA224 Dilihat

Blora,Infodesanews.com – Bupati Blora Djoko Nugroho mengumumkan Pelaksanaan pengisian Perangkat Desa (Perades) di Kabupaten Blora diundur sampai batas waktu yang belum bisa di tentukan.

Hal itu diungkapkan bupati Blora Djoko Nugroho didalam rapat koordinasi persiapan pengisian Perades, Selasa (30/1/2018) di Pendopo Rumah Dinas Bupati, yang dihadiri Wakil Bupati Arief Rohman, Sekda Bondan Sukarno, Kabag Pemerintahan Desa Riyanto Warsito, Kabag Hukum Setda Blora Khaidar Ali, Camat serta seluruh Kepala Desa se Kabupaten Blora.

“ Tahapan pengisian Perangkat desa masih menyisakan beberapa masalah dan berpotensi menimbulkan kerawanan, sehingga perlu adanya pembenahan payung hukum yang kuat, sehingga tidak akan ada timbul permasalahan baru,” ungkapnya.

Salah satunya Pemkab Blora akan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa. Khususnya pasal yang mengatur tentang pencalonan akan dispesifikkan dengan mengutamakan putra daerah.

“Saya ingin mengakomodir seluruh putra daerah sehingga perlu adanya perubahan Perbup. Pasalnya Permendagri hanya menyebutkan syarat pencalonan perangkat desa adalah warga negara Indonesia,” ujarnya.

Selain perubahan Perbup, pelaksanaan pada bulan April nanti dikhawatirkan akan bersinggungan dengan tahapan Pilgub Jateng 2018 dan bisa berpotensi menimbulkan perang kepentingan politik. Sehingga Bupati yang akrab dipanggil Pak Kokok ini mengusulkan agar pengisian Perades diundur hingga setelah Pilgub Jateng 2018. Pemkab akan merumuskan kembali perubahan tahapan pengisian Perades.

Senada Dengan itu Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Blora, Agung Heri Susanto menyatakan setuju dan mendukung keputusan Bupati Djoko Nugroho.

“Saya mewakili teman-teman Kades menyatakan setuju jika hal ini diundur. Pasalnya hingga saat ini di tingkat desa masih banyak yang belum siap untuk melakukan tahapan pengisian perangkat desa,”ungkapnya.

“Yang pertama anggaran untuk pengisian Perades dari ADD belum bisa dicairkan di awal tahun ini karena sesuai instruksi Presiden yang dicairkan dulu adalah Dana Desa sebesar 20 persen untuk pemberdayaan masyarakat dan padat karya,” imbuh Agung Heri Santoso.

Selain itu, menurutnya dengan adanya kejar tayang pengisian perangkat banyak desa belum menyususn RAB, Tatip sehingga menurutnya ini ada indikasi proses pengisian akan cacat.

“ Sehingga benar kegiatan pengisian perangkat desa  ini harus dihentikan sementara karena prosesnya pun saat ini sudah terseok – seok, masih banyak desa yang belum menyelesaikan penyusunan RAB untuk pengisian Perades. Padahal sesuai jadwal yang ditetapkan penyusunan RAB harus selesai pada 17 Januari 2018 lalu,” ungkapnya pada Infodesanews

“ Penjadwalan yang disusun beberapa waktu lalu belum sepenuhnya disiapkan dengan matang terutama anggaran karena semua desa terfokuskan pada LPJ ADD, Sehingga langkah tepatnya ya diundur sesuai arahan Pak Bupati,” pungkasnya. (Aras)

Berita Terkait

Baca Juga