Ratusan Miras Berbagai Merk Diamankan Polisi

KRIMINAL138 Dilihat

PATI, INFODESANEWS – Polsek Juwana berhasil mengungkap dan menyita ribuan botol minuman keras (miras) jenis arak dari sebuah Truk di pinggir Jalan Pati – Juwana, turut Dukuh Gempol Desa Margomulyo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, pada hari Minggu (28/01/2024).

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi menyebut, bahwa dalam kejadian kronologis ungkap kasus tersebut sekitar pukul 15.00 Wib.

Unit Reskrim Polsek Juwana mendapatkan informasi bahwa ada kendaraan Truck Mitsubishi Colt Diesel Nopol K 8549 S berhenti di TKP yang di dalamnya terdapat miras jenis arak.

“Setelah mendapatkan informasi, polisi melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Truck tersebut dan didapati di dalamnya terdapat miras jenis arak.

Lebih lanjut, ia mengamankan Barang bukti miras beserta identitas pemilik truk,” kata AKP Ali Mahmudi dihadapan awak media.

Kapolsek Juwana menambahkan, barang bukti yang diamankan sejumlah 1.281 arak dalam kemasan botol Aqua ukuran 600ml dan 2 jerigen ukuran 60 Liter arak dari pemilik berinisial G alias Sarimek (60) warga Desa Glonggong Jakenan, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah..

“Atas perbuatannya, kini inisial G dijerat dengan tindak pidana Pelanggaran tentang menyimpan, memiliki, memperjual belikan atau mengedarkan miras tanpa ijin.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati No 1 tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol”, tegas Kapolsek Juwana.(@Gus Kliwir)

Berita Terkait

Baca Juga