21 Pasangan Laksanakan Sidang Itsbat Nikah Terpadu

INFODESA122 Dilihat
banner 728x90

BLORA. INFODESANEWS – Peringatan Hari Ibu ke 90 tingkat Kabupaten Blora, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) bekerjasama dengan Kantor Kemenag Blora, Disdukcapil dan Pengadilan Agama Kelas I-B Blora menyelenggarakan sidang itsbat nikah secara massal di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Selasa (4/12/2018).

Di sini, pasangan suami istri yang sudah menikah siri akan mengikuti sidang itsbat nikah di depan hakim Pengadilan Agama Kelas I-B Blora yang nantinya pernikahan mereka akan dicatat dan sah diakui negara. Sehingga hak-haknya sebagai warga negara akan terpenuhi.

Kepala Dinsos P3A , Sri Handoko S.Sos, M.Si selaku ketua panitia penyelenggara, dalam laporannya menyampaikan bahwa Itsbat Nikah kali ini diikuti oleh 21 pasangan suami-istri dari seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Blora.

“Pasangan tertua adalah Mbah Rasmin 70 tahun dan Mbah Saliyem 88 tahun dari Kecamatan Kunduran. Sedangkan yang termuda adalah pasangan Suwiji 36 tahun dan Ria Refianti 26 tahun dari Kecamatan Tunjungan. Mereka adalah pasangan suami istri yang sudah pernah menikah tapi nikahnya nikah siri. Bukan pasangan kumpul kebo lho,” terangnya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Nanang Ermanto: Sebagai Pengingat Gapura Kampung Jumbara Akan Dibangun Permanen

Menurutnya, mereka sudah sah menikah secara agama, tetapi belum dicatat secara administrasi negara. Setelah disidang isbat nikah, pasangan suami istri ini akan menerima buku nikah, penerbitan KK baru dan KTP baru.

“Jika mereka sudah punya anak, maka akta kelahiran anak juga akan berubah. Pasalnya jika anak tersebut lahir saat status pernikahan orangtuanya masih siri, ia hanya diakui menjadi anak ibu, bukan anak bapak ibu. Dengan adanya pencatatan nikah melalui itsbat nikah ini, maka akta kelahiran anak akan ikut berubah menjadi anak bapak ibu,” lanjutnya.

Menurutnya, semua peserta sidang isbat nikah secara massal ini digratiskan dari segala bentuk biaya. Peserta hanya perlu menghadirkan dua orang keluarga, kerabat atau lainnya yang akan dijadikan saksi isbat nikah, dan melengkapi data administrasi yang dibutuhkan petugas.

Mewakili Bupati Djoko Nugroho, Wakil Bupati H.Arief Rohman M.Si dalam sambutannya usai membuka acara menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Sidang Itsbat Nikah Terpadu.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Nanang Bersama Winarni Launching Siaran Di RBM Merbau Mataram

“Dengan mengikuti itsbat nikah ini, pasangan akan memperoleh kepastian status perkawinannya dan anak-anaknya bisa terlindungi status hukumnya di depan pengadilan. Ini terobosan yang bagus dan semoga tahun depan pesertanya lebih banyak lagi. Coba nanti bisa dikerjasamakan dengan IKI Institut Kewarganegaraan Indonesia,” ucap Wabup.

Ia berharap ke depan semakin banyak lagi pasangan nikah siri yang bersedia mengikuti kegiatan semacam ini.

Usai pembukaan, langsung dilanjutkan dengan persidangan itsbat nikah yang disaksikan langsung oleh seluruh tamu undangan. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Pengadilan Agama, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Blora, Sekda, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta OPD terkait lainnya.

Mbah Rasmin (70) salah satu peserta sidang itsbat nikah mengaku ikut karena ingin mendapat kepastian status perkawinannya secara administrasi negara, sehingga bisa mendapat buku nikah dan anak-anaknya punya akta kelahiran atas nama kedua orangtuanya.

“Ayem rasane nek sampun diakui negara,” ucapnya singkat. (Tim Setda/***Red)