Barang Bukti Disita, Polisi Ungkap Kasus Curanmor

KRIMINAL95 Dilihat

PATI, INFODESANEWS – Polsek Margoyoso Polresta Pati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor), Tempat Kejadian Perkara di Jalan Desa Pohijo Rt.06 Rw.02 Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati. Kamis (31/08/2023).

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Margoyoso AKP Joko Triyanto mengungkapkan telah mengamankan pelaku lelaki berinisial HA (24) warga Kecamatan Keling Jepara.

Lebih lanjut, Kapolsek Margoyoso menjelaskan Kronologis kejadian bahwa antara Korban atas nama Fitri Handayani (25) warga Desa Tambaharjo dan Pelaku HA mempunyai hubungan sebagai pacar, Pada hari Hari Selasa (18/07/2023) sekira pukul 18.00 WIB keduanya pergi mengendarai berboncengan sepeda motor milik Korban.

Saat korban berhenti di TKP kontak motor masih berada di motor tanpa seijin korban, membawa sepeda motor dengan berpura-pura mengajak dan membawa anak saksi yang bernama Muhammad Su’udi berumur 5 tahun dan pergi.

“Namun selang setengah jam lamannya Muhammad Su’udi mendapatkan kabar bahwa anaknya di turunkan oleh pelaku di jalan, dan sepeda motor Korban di bawa kabur oleh tersangka”. kata Kapolsek Margoyoso dihadapan awak media.

Atas laporan kejadian tersebut, Lanjut AKP Joko selaku Unit Reskrim Polsek Margoyoso telah melakukan Lidik dan berhasil mengamankan 1 unit Sepeda motor Honda Beat No. Pol K-3560-YU yang di duga adalah Pencurian yang di laporkan, tepatnya di Desa Tunahan Kecamatan Keling Kabupaten Jepara.

“Setelah dilakukan pencarian terhadap Pelaku diketahui bahwa pelaku telah di amankan oleh Sat Reskrim Polres Jepara dan di lakukan pemeriksaan terhadap mengakui atas perbuatan pencurian Sepeda motor dimaksud”. ujar AKP Joko.

Atas kejadian tersebut Polisi telah mengamankan Pelaku dan menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat no. Pol K-3560-YU di Polres Jepara.” kini pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian”. Pungkasnya.(@Gus Kliwir)

Berita Terkait

Baca Juga