Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (10 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (17 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
INFODESA 18 Oktober 2018, 15:02 WIB 1,694 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

187 Kg Ganja Dan Lima Orang Tersangka Diamankan Jajaran Polres Lamsel

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

187 Kg Ganja Dan Lima Orang Tersangka Diamankan Jajaran Polres Lamsel
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Sebanyak 187 Bungkus setarara dengan 187 Kilo gram Narkitoka jenis daun Ganja kering berhasil di gagalkan Tim gabungan Jajaran Polres Lampung Selatan.

Sejumlah barang haram tersebut  yang di bawa oleh lima orang tersangka dengan inisial TS, YD,  EG, SY dan AN, dari Sumatera yang akan di edarkan ke Daerah Jakarta,

“Barang tersebut hasil Oprasi Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan, sejak 27 September 2018 di Seaport Interdiction, Pelabuhan Penyebrangan Bakauheni Lampung. “kata Kapolres Lampung Selatan. AKBP. M. Syarhan, saat Press Rilis di halaman Mapolres setempat. Kamis (18/10)

Yang digunakan oleh para tersangka untuk penyelundupan ganja tersebut masih tergolong modus lama.

“Mereka membawa dengan menggunakan kendaraan pribadi, ada juga yang menggunakan kendaraan umum dan pegiriman paket. Ganja tersebut rencananya akan dibawa ke Pulau Jawa,”imbuhnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. (SG) .

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi