LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Pemasangan portal jalan dan penerapan larangan kendaraan bermuatan berlebih (overload) menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2027.
Persoalan tersebut disoroti anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal, saat pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Dinas Perhubungan, Rabu (4/11/2026)
Jenggis menegaskan, larangan kendaraan bermuatan melebihi kapasitas jalan bukan persoalan baru. Kabupaten Lampung Selatan telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam Pasal 9 Ayat (4), regulasi tersebut mengatur bahwa kendaraan bermotor hanya diperbolehkan melintasi jalan sesuai peruntukan kelas jalan dan dilarang melebihi kapasitas tonase yang telah ditentukan.
Menurut Jenggis, keberadaan aturan tersebut harus dibarengi dengan pelaksanaan nyata di lapangan. Jangan sampai perda hanya menjadi dokumen hukum tanpa pengawasan dan penegakan yang konsisten.
Ia menilai, pemasangan portal dan pengawasan kendaraan angkutan barang perlu menjadi perhatian serius Dinas Perhubungan, mengingat kendaraan bermuatan berlebih berpotensi mempercepat kerusakan jalan.
Sorotan serupa disampaikan anggota Banggar DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PKB, Sutaji Abdullah. Ia mengungkapkan, portal pembatas kendaraan telah dipasang di ruas jalan Sidomulyo–Way Panji. Namun, fasilitas tersebut justru mengalami pengerukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kondisi ini menjadi persoalan tersendiri. Portal yang semestinya berfungsi membatasi kendaraan bermuatan berlebih justru terancam kehilangan fungsinya apabila tidak disertai pengawasan.
Sutaji menyoroti pentingnya perhatian pemerintah daerah terhadap keberadaan fasilitas tersebut. Pemasangan portal tidak boleh hanya menjadi kegiatan fisik, tetapi harus dibarengi pemeliharaan, pengawasan, serta tindakan terhadap pihak yang merusaknya.
Pasalnya, jika fasilitas pembatas yang dibangun menggunakan anggaran daerah dapat dengan mudah dirusak, tujuan melindungi infrastruktur jalan dari kendaraan overload akan sulit tercapai.
Selain merugikan masyarakat sebagai pengguna jalan, kerusakan infrastruktur akibat kendaraan bermuatan berlebih juga berpotensi menambah beban keuangan daerah karena pemerintah harus kembali mengalokasikan anggaran untuk perbaikan jalan.
Karena itu, Banggar mendorong agar kebijakan pembatasan kendaraan overload tidak berhenti pada pembahasan, tetapi ditindaklanjuti melalui perencanaan yang jelas, termasuk kebutuhan anggaran, pemasangan portal di titik strategis, serta pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran.
Pembahasan RAPBD 2027 ini sekaligus menjadi pengingat bahwa aturan yang sudah dibuat harus benar-benar dijalankan. Jangan sampai pemerintah mengeluarkan anggaran untuk melindungi jalan, tetapi fasilitas pengamannya justru dibiarkan tidak berfungsi. (Redaksi Infodesanews)