LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Malam ini, 19 dari 21 desa di Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, berangkat ke Jakarta untuk menyuarakan aspirasi bersama ribuan Kepala Desa se-Indonesia terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, khususnya pasal yang berdampak pada penundaan pencairan Dana Desa (DD) tahap II. yang akan disampaikan di kawasan Istana Negara dan Monumen Nasional (Monas), Senin, 8/12/2025.
Aksi ini dipicu penundaan pencairan Dana Desa (DD) tahap II, yang dianggap menghambat pembangunan dan kegiatan masyarakat di desa. Para kepala desa menuntut agar pemerintah segera meninjau kembali aturan tersebut dan memastikan realisasi DD yang tertunda, demi mencegah stagnasi pembangunan desa.
Hal tersebut disampaikan oleh kepala desa Fajar Baru, M Agus Budiantoro, sekaligus Sekretaris Jenderal APDESI Provinsi Lampung. Ia menegaskan, para Kepala Desa tidak menolak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, namun meminta pemerintah pusat tetap merealisasikan Dana Desa tahap II 2025 sebagai hak desa.
“Malam ini kami 19 kepala desa dari 21 desa berangkat ke Jakarta. Kami tidak menolak PMK 81 Tahun 2025, namun Dana Desa tahap II 2025 harus tetap dicairkan demi keberlanjutan pembangunan dan pelayanan masyarakat desa,” tegas M Agus Budiantoro pada infodesanews.com, Minggu (7/12/2025)
Menurutnya, penundaan pencairan Dana Desa tahap II berpotensi menghambat pelaksanaan pembangunan fisik, program pemberdayaan masyarakat, hingga pelayanan publik desa yang telah direncanakan dalam APBDes.
Keberangkatan ke Jakarta ini merupakan langkah konstitusional dan damai untuk memastikan suara desa didengar langsung oleh pemerintah pusat. Kepala Desa se-Kecamatan Jatiagung berharap pemerintah segera memberikan kepastian kebijakan yang berkeadilan, tanpa mengorbankan desa sebagai ujung tombak pembangunan nasional. (Red/Ronal)