Kamis, 24 September 2026
PERISTIWA 25 Februari 2021, 07:08 WIB 1,680 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

3 ASN Dinas Pertanian Luwu Utara Tersangka Kasus Korupsi Sarana Prasarana

Jurnalis / Kontributor: admin
Jumlah Tayang: 1,680 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

3 ASN Dinas Pertanian Luwu Utara Tersangka Kasus Korupsi Sarana Prasarana
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL, INFODESANEWS | Kasus korupsi dana bantuan padat karya produktif infrastruktur dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana go Pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Utara tahun anggaran 2020.

Dok. Kajari Lutra Haedar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) tahan tiga tersangka dana bantuan untuk Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kecamatan Mappedeceng.

” Tiga tersangka yakni inisial YFA, BS dan HS ditahan Kejari Luwu Utara, Rabu 24 Februari 2021,” dan saat ini ketiga tersangka ditahan di Rutan Mappedeceng,” kata Kejari Lutra Haedar di kantor Kejari Masamba, Jalan Simpurusiang.

Dikatakan Kajari Lutra Haedar bahwa, YFA, BS, dan HS tersangka proyek bantuan padat karya produktif infrastruktur, prasarana pertanian anggaran tahun 2020 Dinas Pertanian Kabupaten Lutra. Ketiganya ditahan pengembangan penyidikan dugaan korupsi penyelewengan kegiatan bantuan pemerintah dari direktorat jenderal prasarana dan sara go pertanian, di sejumlah Gapoktan di Kecamatan Mappedeceng. Dana tersebut dipotong 35% dari setiap kelompok tani.

Di Desa Sumber Wangi dan Sumber Harum telah mengakui memberikan uang sebesar 35% kepada fasilitator kelompok tani, atas perintah dan petunjuk dari oknum pada Dinas Pertanian Lutra dan oknum fasilitator Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

Dari persentase itu, lanjut Haedar, Kejari Lutra telah mengamankan uang tunai Rp300 Juta dan mungkin akan masih ada bertambah jumlahnya.

” Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lutra Haedar menyebut, jumlah pagu anggaran sebesar Rp1 milliar sudah bergulir di meja penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lutra. Dia menyebut potongan 35% itu, untuk biaya Administrasi, ATK padahal dalam petunjuk teknis kegiatan biaya administrasi dan ATK hanya 3% dari anggaran yang telah diberikan,” jelas Kajari Masamba.

Jaksa lebih spesifik mengarah ke pejabat terkait di Pemda Lutra yang mengetahui perjalanan bantuan proyek yang dicairkan 100 persen ini.

Sedangkan Pejabat Kepala Dinas Pertanian belum tersentuh oleh hukum.(yus).

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi