Senin, 9 November 2026
TERKINI
• Luwes Orange Run Meriahkan HUT ke-59 Luwes Grup di Blora (19 jam yang lalu) • Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (1 hari yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (1 hari yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (2 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (2 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (2 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (2 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (2 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (2 hari yang lalu)
INFODESA 08 Mei 2025, 20:53 WIB 2,192 PDF

4 Pelaku Pencurian Perangkat BTS Telkom di Luwu Utara di Tangkap Polisi

Kabiro Luwu
Oleh: Kabiro Luwu • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

4 Pelaku Pencurian Perangkat BTS Telkom di Luwu Utara di Tangkap Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Luwu

SULSEL, INFODESANEWS – Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, berhasil membekuk komplotan pencuri perangkat vital milik PT Telkom di Desa Pompaniki, Kecamatan Sabbang Selatan.

Aksi pencurian ini menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan telekomunikasi tersebut, dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolres Luwu Utara AKBP Muh. Nugraha melalui Kasat Reskrim AKP Muh. Althof menjelaskan bahwa empat orang pelaku ditangkap tanpa perlawanan dalam operasi yang dipimpin langsung oleh AIPDA Sadar Samsuri pada Selasa (6/5/2025).

Keempat pelaku yang ditangkap adalah Hermawan (43) dan Bakri (43), keduanya warga Desa Radda, Kecamatan Baebunta; Darianto (42) asal Makassar; serta Andi Syafaat (32) dari Desa Pompaniki.

“Pelaku mencuri perangkat Base Transceiver Station (BTS) milik PT Telkom, berupa alat pemancar jaringan, baterai tower, dan baterai genset. Nilai kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap AKP Althof kepada media, Kamis (8/5/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang karyawan PT Telkom bernama Jandri (22) yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas BTS.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Resmob langsung bergerak cepat menuju lokasi di Desa Pompaniki, yang dikenal sebagai salah satu titik penting jalur komunikasi di wilayah Luwu Utara.

Setibanya di lokasi, polisi berhasil mengamankan keempat tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

“Dari tangan pelaku kami mengamankan beberapa alat yang digunakan untuk membuka fasilitas BTS serta baterai yang dicuri dari beberapa lokasi,” tambahnya.

Lebih lanjut, hasil interogasi terhadap pelaku mengungkap bahwa mereka telah beroperasi di beberapa titik lain di wilayah Luwu Utara, termasuk Desa Bakka, Tower di Mappedeceng, dan wilayah Baliase.

Pola kejahatan ini menunjukkan adanya perencanaan dan koordinasi yang cukup rapi, mengingat sasaran mereka adalah fasilitas yang tergolong objek vital nasional.

“Ini bukan pencurian biasa. Fasilitas BTS adalah tulang punggung komunikasi masyarakat, baik untuk jaringan telepon maupun akses internet. Gangguan terhadap perangkat ini akan berdampak langsung pada pelayanan publik,” tegas Kasat Reskrim AKP Althof.

PT Telkom sebagai pihak yang dirugikan tidak hanya mengalami kerugian materiil, tetapi juga menghadapi potensi terganggunya layanan di berbagai wilayah yang bergantung pada jaringan dari BTS yang disasar para pelaku.

Kerugian layanan ini bisa berdampak pada sektor pendidikan, ekonomi, bahkan keamanan.

Pihak Polres Luwu Utara mengimbau kepada perusahaan telekomunikasi agar meningkatkan sistem keamanan di sekitar lokasi BTS, termasuk pemasangan CCTV, penggunaan alarm, dan patroli rutin.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar menara telekomunikasi.

Keempat pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka akan dijerat dengan pasal-pasal berlapis terkait pencurian dengan pemberatan dan perusakan fasilitas umum, yang ancamannya bisa mencapai hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang lebih besar di balik aksi pencurian ini.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas, karena dugaan kuat keempat pelaku bukan bekerja sendiri,” tutup Kasat Reskrim.* Benny/Yustus

Oleh: Kabiro Luwu

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Luwu
Jurnalis Terverifikasi Kepala Biro Luwu

Kabiro Luwu

Koordinator liputan daerah Sulawesi Selatan, Luwu Raya, dan sekitarnya.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi