Minggu, 8 November 2026
TERKINI
• Luwes Orange Run Meriahkan HUT ke-59 Luwes Grup di Blora (12 jam yang lalu) • Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (1 hari yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (1 hari yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (2 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (2 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (2 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (2 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (2 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (2 hari yang lalu)
INFODESA 12 Maret 2026, 14:38 WIB 2,841 PDF

Ada Apa Mantan Anggota DPR RI Ditahan Kejari Luwu?

Kabiro Luwu
Oleh: Kabiro Luwu • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Ada Apa Mantan Anggota DPR RI Ditahan Kejari Luwu?
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Luwu

SULSEL, INFODESANEWS – Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 5 (lima) tersangka dan langsung ditahan atas perkara dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2024.

“Demi kepentingan penyidikan, para tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Kota Palopo. Penetapan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Muhandas Ulimen melalui siaran persnya diterima, Kamis, 6 Februari 2026.

Lima tersangka tersebut masing-masing Muhammad Fauzi mantan Anggota DPR RI Komisi V Dapil Sulsel III suami mantan Bupati Luwu Utara (Lutra) Sulsel, Zulkifli menjabat Wakil Ketua DPRD Luwu, Mulyadhie, A Rano Amin dan Arif Rahman pengurus proyek tersebut.

Program ini yang bersumber dari dana aspirasi Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPR RI tersebut, dan sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan infrastruktur irigasi guna mendukung produktivitas petani di Kabupaten Luwu.

Kajari menjelaskan, lima tersangka ini diduga secara bersama-sama melakukan pengorganisiran pemotongan dana hibah Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dengan cara menekan para Ketua Kelompok Tani (Koptan) untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ‘Komitmen Fee’ atau uang muka dari total anggaran yang dicairkan.

Perbuatan ini mengakibatkan kerugian bagi masyarakat petani dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat penurunan kualitas pengerjaan fisik irigasi.

Modus dijalankan dalam proyek tersebut, Muhammad Fauzy kala itu menjabat anggota DPR RI Komisi V berkewajiban menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat yakni, kebutuhan pengairan persawahan berupa irigasi.

Selanjutnya, memerintahkan A Rano Amin mencari kelompok P3A untuk diusulkan mendapat bantuan P3-TGAI melalui program aspirasinya dengan menetapkan syarat setiap kelompok yang akan diusulkan wajib menyetorkan uang muka (fee) sebesar Rp25 juta per kelompok P3A.

Namun belakangan, A Rano Amin kemudian menyampaikan kepada Zulkifli, Mulyadhie dan Arif Rahman mencari koptan untuk mendapatkan bantuan P3-TGAI melalui program aspirasinya Muhammad Fausy dengan menetapkan syarat, setiap koptan yang diusulkan wajib menyetorkan fee sebesar Rp35 juta per titik per kelompok.

Sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2024 turun dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Luwu untuk menjalani penahanan di Lapas Kelas II, Kota Palopo, Sulsel.

Sebelumnya, proyek ini dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui program pemenuhan kebutuhan air irigasi guna mendukung ketahanan pangan nasional, aktivitas perekonomian dan mendorong pemerataan pembangunan nasional sesuai prioritas pembangunan kelima RPJMN 2020-2025.

Menindaklanjuti kebijakan itu, Kemen PUPR menyelenggarakan Program P3-TGAI itu melalui Keputusan Menteri. Kegiatan P3-TGAI dibagi tiga tahap. Di Provinsi Sulsel mendapat alokasi sebanyak 111 titik untuk tahap I (pertama).

Selanjutnya, 738 titik di tahap II (kedua), dan 568 titik pada tahap III (ketiga), dengan jumlah total 1.417 titik P3-TGAI. Khusus di Kabupaten Luwu, tahap I ada satu titik, tahap II bertambah 74 titik dan tahap III sebanyak 77 titik dengan total 152 titik P3-TGAI.

Anggaran pada setiap titiknya sebesar Rp225 juta, terbagi pekerjaan fisik Rp195 juta dikelola dengan swakelola kelompok P3A dan didukung manajemen Rp30 juta.

Dikelola dengan swakelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang.

Untuk diketahui, atas perbuatan ke lima orang tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 606 Ayat (2) Undang-Undang Nimor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.**Ben/Yusfalls

Oleh: Kabiro Luwu

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Luwu
Jurnalis Terverifikasi Kepala Biro Luwu

Kabiro Luwu

Koordinator liputan daerah Sulawesi Selatan, Luwu Raya, dan sekitarnya.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi